MENU

Kegiatan Tambang Galian C Diduga ilegal,  Beroperasi Di Desa Teratak Buluh Kecamatan Siak Hulu

2 menit membaca View : 3
Admin
Berita - 14 Des 2024

A1news.co.id|Kampar – Kegiatan galian C Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman tanpa ada rasa cemas dan tidak takut sedikitpun.

 

Di jumpai awak media salah seorang bos pasir di telanai inisial Yun. Bahwa di telanai ini di ketuahi oleh saudara ican.,siapapun berurusan nanti nya jumpai saja saudara ican karna beliau adalah korlap lapangan di galian C telanai tratak buluh ucap nya. Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin dituliskan namanya itu mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, dikarenakan, tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi izin dokumen lengkap.

 

Tak Hanya itu, aktivitas penambangan juga sangatlah berbahaya, mengapa begitu. ??? , aktivitas penambangan berlangsung di sungai Kampar .

 

Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.

 

Ketika awak media ke lokasi Galian C beberapa waktu yang lalu, nampak betul galian C beroperasi sangatlah merusak lingkungan setempat.

 

Selain itu keluar masuknya mobil pengangkut yang mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.

 

Saat dilakukan konfirmasi kepada pemerintah Desa tratak buluh. Bahwa pemerintah Desa teratak buluh tidak perna memberi izin

Galian C di wilayah nya

 

 

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

 

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.

 

Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin, maka aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan soal temuan galian C diduga ilegal di lingkungan desa teratak buluh

 

Sampai dengan terbitnya berita ini, wartawan media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak penambang.(Safrizal)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS