A1news.co.id| Aceh Singkil – Dalam waktu dekat ini pihak kami akan mengajukan sejumlah status desa budaya ke balai pelestarian kebudayaan Aceh (BPKA) untuk selanjutnya diteruskan ke Kementerian Kebudayaan ,” kata Kabid Kebudayaan Disdikbud Aceh Singkil , Putri Zuliana .
Desa yang diajukan untuk menjadi Desa Budaya, sambungnya, yakni Desa Teluk Rumbia Kecamatan Singkil, Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak dan Desa Pulo Sarok Kecamatan Singkil.
Dia mencontohkan, seperti Desa Teluk Rumbia, budaya yang bisa menjadi warisan untuk dilestarikan seperti sifat kegotong royongan, menidurkan anak dan lokasi wisata hutan lindung di Lae Treup.
Untuk Desa Teluk Nibung, untuk warisan budaya seperti adanya Tari Langsir, dan Perahu Kayak.
Kemudian, lanjut Putri, untuk Desa Pulo Sarok, warisan budaya yang diketahui seperti adat peminangan yang khas, lokasi Lampu Babeleng, kuburan serdadu Belanda yang saat ini Pemda telah memugar lokasi tersebut dengan telah di bangun nya pagar namun kegiatan nya belum usai seutuh nya karena menyisakan sisi lain nya yang tampak belum di pugar.
Pelabuhan buatan belanda yang lazim dikatakan warga adalah Steker, saat ini kondisinya terbengkalai dan cagar budaya lainnya.
Selama ini desa budaya yang sudah ada dan ditetapkan oleh Kementerian Kebudayaan untuk Aceh Singkil Adalah Desa Tanjung Mas Kecamatan Simpang Kanan.
Sehingga jika sudah berhasil ditetapkan berdasarkan pengajuan, desa budaya di Aceh Singkil menjadi empat desa.
Menanggapi langkah tersebut kepala desa Tanjung Mas kecamatan Simpang kanan Sabirin di dampingi anggota Bpkam Kadarudin dan pegiat desa budaya Wanhar lingga saat acara penutupan gelar budaya di pekarangan balai desa setempat. (29/12/2024)
Sabirin mengatakan kepada media , “Secara pribadi saya cukup senang dengan penambahan desa budaya di Aceh Singkil, karena ada persaingan untuk kebaikan”.
Kalau saya sendiri di Tanjung Mas ini, tentunya tidak ada perbandingan, tapi dengan di tambahnya 3 desa budaya lagi berarti kan ada contoh bagi masyarakat mana yang lebih mantap, ujar nya.
Namun saya meminta pemerintah daerah Aceh Singkil apabila ke 3 desa itu ditetapkan diharapkan sesuai menurut aturan.
Dan kami juga bersama pendamping desa budaya lain nya, ‘cape’ mengurus untuk menjadi desa budaya.
Pada awalnya di butuhkan pendukung yang harus sesuai, jangan nanti pemerintah menentukan desa tersebut menjadi desa budaya tidak sesuai dengan pendukung budaya yang harus memenuhi syarat , karena tim penilai nya pun dari pusat, tandas nya. (Irfan)






















