• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Diduga Karyawan Pertashop Lampahan CV AZSAYNA Menolak Uang Pecahan 2000

Diduga Karyawan Pertashop Lampahan CV AZSAYNA Menolak Uang Pecahan 2000

22 Januari 2025
“Tanpa Banyak Bicara, Tapi Menyala: Pebriyan Winaldi Disebut Calon Kuat Kampar 1”

“Tanpa Banyak Bicara, Tapi Menyala: Pebriyan Winaldi Disebut Calon Kuat Kampar 1”

4 April 2026
Razia Blok Hunian Selama Dua Hari Berturut-turut Rutan Kelas IIB Takengon

Razia Blok Hunian Selama Dua Hari Berturut-turut Rutan Kelas IIB Takengon

4 April 2026
Sambang Warga, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Harkamtibmas dan Waspada Hoaks

Sambang Warga, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Harkamtibmas dan Waspada Hoaks

4 April 2026
Polsek Kerumutan Gelar Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ke Warga

Polsek Kerumutan Gelar Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ke Warga

4 April 2026
Patroli Polsek Ukui Beri Rasa Aman, Warga Dihimbau Jaga Kamtibmas

Patroli Polsek Ukui Beri Rasa Aman, Warga Dihimbau Jaga Kamtibmas

4 April 2026
Gelar Patroli KRYD, Polisi Antisipasi Kejahatan C3 di Wilayah Hukum

Gelar Patroli KRYD, Polisi Antisipasi Kejahatan C3 di Wilayah Hukum

4 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Dihimbau Antisipasi Karhutla

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Dihimbau Antisipasi Karhutla

4 April 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras, Polisi Cegah Kejahatan C3 di Sorek Satu

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras, Polisi Cegah Kejahatan C3 di Sorek Satu

4 April 2026
Patroli C3 Polsek Langgam, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum

Patroli C3 Polsek Langgam, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Wilayah Hukum

4 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Pengaturan Lalu Lintas, Antisipasi Kecelakaan di Jalintim

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Pengaturan Lalu Lintas, Antisipasi Kecelakaan di Jalintim

4 April 2026
Patroli Blue Light Polsek Pangkalan Kerinci, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

Patroli Blue Light Polsek Pangkalan Kerinci, Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif

4 April 2026
Paska Banjir BPBD Kampar Tinjau Kerusakan Pelabuhan Gema, Warga Khawatir Tebing Longsor

Paska Banjir BPBD Kampar Tinjau Kerusakan Pelabuhan Gema, Warga Khawatir Tebing Longsor

3 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Diduga Karyawan Pertashop Lampahan CV AZSAYNA Menolak Uang Pecahan 2000

by Admin
22 Januari 2025
in Berita
0
Diduga Karyawan Pertashop Lampahan CV AZSAYNA Menolak Uang Pecahan 2000
531
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Redelong – Pertashop merupakan lembaga penyalur resmi Pertamina dengan skala yang lebih kecil, untuk melayani kebutuhan BBM berkualitas seperti Pertamax bagi masyarakat yang bermukim jauh dari SPBU.

 

Tapi sangat di sayangkan pegawai salah satu Pertashop di kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah provinsi Aceh atas nama CV. AZSAYNA di duga melakukan tindakan arogan terhadap masyarakat yang melakukan pengisian pada Pertashop tersebut,

 

Dimana masyarakat yang ingin membayar BBM (Pertamax) dalam bentuk uang pecahan Rp 2.000 (dua ribu rupiah) tidak diterima pada hal pecahan Rp. 2.000 masih menjadi salah satu alat transaksi resmi milik pemerintah Indonesia, Selasa (21/01/2025)

 

Salah satu masyarakat sekitar Pertashop yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan kepada awak media, ” Saya itu membeli BBM Pertamax sebanyak Rp 60 ribu atau lebih kurang 5 liter, begitu selesai diisi saya membayar dengan pecahan Rp 2 ribu, tetapi pegawai pertashop tidak mau menerima uang pecahan Rp 2 ribuan sembari mengatakan bahwa uang pecahan 2 ribuan tidak laku lagi.

 

Saya mengatakan berani sekali kamu bilang tidak laku, ini uang resmi negara Republik Indonesa, tetapi sang pegawai mengabaikan penjelasan saya sambil mengatakan saya tetap tidak mau menerima kalau mau melapor silahkan laporkan saja ujar pegawai pertashop dengan angkuhnya.

 

Saat awak media melakukan konfirmasi kepada pegawai Pertashop terkait kebenaran adanya penolakan uang pecahan 2 ribuan dengan alasan uang 2 ribuan tidak laku lagi, pegawai pertashop tersebut diam dan dia mengatakan “uang pecahan 2 ribuan tersebut bila kami terima susah menghitungnya pada saat buat laporan,”ungkap pegawai Pertashop.

 

Untuk menguatkan kebenaran apa yang disampaikan pegawai pertashop tersebut, awak media kembali mengkonfirmasi ke pada pemilik Pertashop melalui pesan singkat WhatsApp apakah Pertashop Lampahan CV.AZSAYNA,

 

Benar membuat peraturan tidak membenarkan menerima uang pecahan 2 ribuan dan ada juga laporan masyarakat bahwa pada pertashop tersebut tidak di benarkan membeli bahan bakar Pertamax dibawah satu liter ? Pemilik Pertashop menjawab pertanyaan dengan singkat, “Saya tidak ngerti mengenai itu, di lapangan bukan saya,” jelasnya secara singkat dalam pesan whatsapp.

 

Dengan kejadian tersebut masyarakat disekitar Pertashop Lampahan atas nama CV AZSAYNA akan membuat laporan tentang uang negara pecahan tidak laku lagi dan akan meneruskan laporan tersebut kepada Pertamina Aceh terkait arogansi pegawai salah satu Pertashop atas nama CV Azsayna di kecamatan Lampahan tersebut.

 

Karena menolak transaksi dengan uang resmi negara walaupun dalam bentuk pecahan adalah tindak pidana diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, spesifiknya pada Bab X Ketentuan Pidana.

 

Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah, baik itu uang logam maupun uang kertas. Berikut bunyi aturan tersebut:

 

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,

 

Kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”(Red)

Post Views: 357
Share212Tweet133Share53
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
“Tanpa Banyak Bicara, Tapi Menyala: Pebriyan Winaldi Disebut Calon Kuat Kampar 1”

“Tanpa Banyak Bicara, Tapi Menyala: Pebriyan Winaldi Disebut Calon Kuat Kampar 1”

4 April 2026
Razia Blok Hunian Selama Dua Hari Berturut-turut Rutan Kelas IIB Takengon

Razia Blok Hunian Selama Dua Hari Berturut-turut Rutan Kelas IIB Takengon

4 April 2026
Sambang Warga, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Harkamtibmas dan Waspada Hoaks

Sambang Warga, Polisi Himbau Masyarakat Jaga Harkamtibmas dan Waspada Hoaks

4 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In