• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

17 Februari 2025
Ketum DPP LIN Belasungkawa Musibah Banjir Provinsi Aceh Sumut Sumatera Barat

Ketum DPP LIN Belasungkawa Musibah Banjir Provinsi Aceh Sumut Sumatera Barat

6 Desember 2025
Haili Yoga Terima Langsung Bantuan 4 Ton Bio Solar Dari Presiden Prabowo Subianto

Haili Yoga Terima Langsung Bantuan 4 Ton Bio Solar Dari Presiden Prabowo Subianto

6 Desember 2025
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

6 Desember 2025
Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sambangi Warga untuk Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

Bhabinkamtibmas Polsek Bunut Sambangi Warga untuk Jaga Keamanan dan Cegah Karhutla

6 Desember 2025
Warga Gampong Seuriget: Terima Kasih Pak Wali Kota Langsa Stimulus BLT

Warga Gampong Seuriget: Terima Kasih Pak Wali Kota Langsa Stimulus BLT

6 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kuras Cek Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan dan Kepercayaan Warga

Polsek Pangkalan Kuras Cek Pos Kamling, Tingkatkan Keamanan dan Kepercayaan Warga

6 Desember 2025
Setelah Tuntas BLT, Warga Kota Langsa Terima Beras 10 Kg dan Masker

Setelah Tuntas BLT, Warga Kota Langsa Terima Beras 10 Kg dan Masker

6 Desember 2025
Kerumutan Capai Zero Stunting, Kapolsek Apresiasi Peran Serta Warga

Kerumutan Capai Zero Stunting, Kapolsek Apresiasi Peran Serta Warga

6 Desember 2025
Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Daerah Rawan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda, Antisipasi Karhutla

Polsek Pangkalan Kerinci Gelar Patroli Daerah Rawan dan Sosialisasi Maklumat Kapolda, Antisipasi Karhutla

6 Desember 2025
Masyarakat Subulussalam Antri Berhari Hari Berjuang Menghadapi Kelangkaan BBM

Masyarakat Subulussalam Antri Berhari Hari Berjuang Menghadapi Kelangkaan BBM

6 Desember 2025
K3TK Pelalawan Gelar Silaturahmi dan Penguatan Organisasi di Teluk Meranti

K3TK Pelalawan Gelar Silaturahmi dan Penguatan Organisasi di Teluk Meranti

6 Desember 2025
Lewat Subuh Harmoni, Polsek Pangkalan Lesung Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Warga

Lewat Subuh Harmoni, Polsek Pangkalan Lesung Sampaikan Himbauan Kamtibmas ke Warga

6 Desember 2025
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, Desember 6, 2025
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi

by Admin
17 Februari 2025
in Berita
0
Praperadilan Muhammad Amar, Kuasa Hukum Tantang Keabsahan Penetapan Tersangka Dengan Menghadirkan 2 Orang Saksi
493
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Binjai – Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Amar di Pengadilan Negeri Binjai terus bergulir.

 

Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum dari Kantor Hukum BASH & Rekan mengajukan Replik yang menegaskan keberatan terhadap penetapan klien mereka sebagai tersangka oleh pihak Polres Binjai pada Kamis 13 februari 2025 kemarin.

 

Dalam replik yang dibacakan di persidangan, kuasa hukum menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Muhammad Amar dilakukan sebelum pemeriksaan terhadap saksi dan pelapor, yang dianggap bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku.

 

Mereka juga mempertanyakan keabsahan alat bukti yang digunakan dalam menetapkan klien mereka sebagai tersangka, termasuk bukti surat dan petunjuk yang dinilai tidak memiliki relevansi yang cukup kuat.

 

Selain itu, kuasa hukum menyoroti bahwa klien mereka telah mengembalikan uang kepada pelapor sebelum laporan polisi dibuat, sehingga tidak ada unsur kerugian yang diderita oleh pelapor.

 

Fakta ini, menurut mereka, tidak dibantah oleh pihak termohon dalam jawabannya, yang dapat dianggap sebagai pengakuan tidak langsung atas ketidaktepatan penetapan tersangka.

 

Hal ini juga disampaikan oleh saksi pada sidang Senin 17 februari yang dihadirkan pihak terlapor atas nama Khaidir SE yang mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikembalikan oleh terlapor sebelum dilaporkan ke pihak kepolisian.

 

Demikian juga yang disampaikan saksi kedua atas nama Ade Nazli Putra yang mengatakan setelah pembelian batu mustika tersebut tidak lah ada masalah, sehingga sangat mengejutkan mereka akan adanya laporan pengaduan dan penangkapan tersebut oleh Polres Binjai.

 

Diketahui menurut keterangan saksi terkait Pengembalian uang Khaidir SE, menyatakan bahwa Kiyai Muhammad Amar telah mengembalikan uang sebesar Rp 57 Juta secara bertahap sebelum Pelaporan dari pihak Eni di Polres Binjai. Sehingga Saksi menilai bahwa hal itu menjadi kejanggalan di dalam persidangan.

 

“Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur yang sah. Tidak bisa seseorang ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan pemeriksaan saksi dan pelapor. Ini jelas bertentangan dengan prinsip due process of law,” ujar Ahmad Sultoni Johar Hasibuan, SH, kuasa hukum Muhammad Amar.

 

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga meminta hakim untuk mempertimbangkan ketidaksahan Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan yang dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

 

Sidang praperadilan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai ujian transparansi dan Profesionalisme Aparat Penegak Hukum dalam menegakkan keadilan.

 

Muhammad Amar berharap melalui praperadilan ini, hakim dapat melihat dengan objektif dan memutuskan dengan adil serta berdasarkan hukum yang berlaku.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar besok tanggal 18 februari 2025, di mana hakim akan mendengarkan tanggapan dan keterangan dari saksi ahli yang akan dihadirkan dari pihak termohon sebelum mengambil keputusan.(Tim)

Post Views: 74
Share197Tweet123Share49
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

Kadis Pendidikan dan Kebuyaan Kota Langsa Gelar Lomba Edukatif Kultural Museum 2024.

1
Ketum DPP LIN Belasungkawa Musibah Banjir Provinsi Aceh Sumut Sumatera Barat

Ketum DPP LIN Belasungkawa Musibah Banjir Provinsi Aceh Sumut Sumatera Barat

6 Desember 2025
Haili Yoga Terima Langsung Bantuan 4 Ton Bio Solar Dari Presiden Prabowo Subianto

Haili Yoga Terima Langsung Bantuan 4 Ton Bio Solar Dari Presiden Prabowo Subianto

6 Desember 2025
Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan di Desa Segati

6 Desember 2025
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In