A1news.co.id|Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menanggapi adanya dugaan pungutan liar (pungli) kepada pedagang takjil di Jalan Puteri Ijo Pasar Bawah Takengon.
Pada Kamis (6/3/2025), Pimpinan DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, didampingi Wakil Ketua II Susilawati, beserta anggota lainnya, Mukhlis, Asmayanti, Taqwa, SH, Genap dan Ilyas Sadikin memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Jauhari, Pengelola Parkir Gilang, Pedagang dan perwakilan masyarakat Helmi Afandy.
Kepala Dishub Aceh Tengah, Jauhari, menerangkan media pungut resmi hanya tertuju pada area parkir yang bertulis roda dua Rp1.000, roda empat Rp2.000, dan roda enam Rp 4.000.
“Terkait adanya pencoretan pada nominal dan menambah tulisan Rp30.000, itu mekanisme dari pengelola parkir, dan itu tidak dibolehkan,” terang Jauhari.
Jauhari menambahkan, area parkir dikontrakkan kepada pihak ke tiga selama satu tahun retribusi untuk daerah. Karena area parkir digunakan untuk lapak berjualan, pengelola parkir memiliki mekanisme sendiri berdasarkan kesepakatan dengan pedagang takjil.
“Pihak ketiga pun berupaya memenuhi biaya kontrak, bukan berarti menghalalkan segala cara, tapi kesepakatan dengan masyarakat setempat,” jelas Jauhari.
Pengelola Parkir Jalan Puteri Ijo, Gilang menerangkan, pihaknya memahami kegiatan rutin setiap tahun area parkir yang dikelolanya dijadikan untuk lapak takjil saat Ramadan.
Gilang menegaskan tidak ada kegiatan pungli di area Pasar Bawah Takengon, pihaknya menyepakati itu bersama pedagang takjil.
Gilang menyebutkan jumlah pungutan Rp15.000 per titik dan ke esok nya, hari ke dua menjadi berkurang Rp 10.000 per titik. Satu titiknya sekitar dua meter.
“Kenapa ditulis 30.000 dan ada dicoret, ini sebenarnya inisiatif dari anggota di lapangan.
Jumlah itu ditulis dalam satu tiket karena mereka menggunakan dua titik, bahkan sampai tiga titik. Artinya semakin banyak bahu jalan yang mereka pakai maka semakin banyak yang dibayarkan,” kata Gilang.
Terkait Gilang menerangkan setelah ada mediasi tersebut, maka pihaknya melakukan sebisa mungkin melakukan pengurangan pungutan terhadap pedagang takjil.
Fitriana Mugie, Ketua DPRK Aceh Tengah, menyampaikan, pihaknya membahas isu yang beredar di masyarakat terkait adanya pungli pada pedagang takjil di pasar bawah Takengon.
“Kali ini kami hanya fokus mendamaikan, dan melakukan klarifikasi dan Alhamdulillah sudah ada kesepakatan antara pedagang dan pengelola parkir,” jelas Politisi Golkar ini.
Jika memang pihak ketiga para pengelola parkir tidak bisa di ajak kerjasama maka pihak terkait harus segera mengevaluasi dan jika perlu dipertimbangkan perpanjangan Kontraknya. Pungkasnya (AB)






















