A1news.co.id|Makassar – Sistem kerja kamera Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mendeteksi pelanggaran lalulintas berdasarkan nomor Polisi bukan berdasarkan jenisnya seperti mobil ambulans atau mobil jenazah,
Dalam kondisi darurat memiliki hak prioritas di Jalan Raya, sesuai Pasal 134 dan 135 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009, pada Situasi Tertentu mobil ambulans diperbolehkan menerobos Traffic Light (Lampu Merah) dengan disertai sinyal suara dan lampu isyarat serta tetap mengutamakan keselamatan
Apabila mobil ambulans yang sedang melakukan kegiatan kemanusiaan membawa pasien, menjemput pasien, atau mengantar jenazah terkena ETLE dapat melakukan konfirmasi dan sanggahan Melalui:
1.Website atau nomor handphone yang tertera dalam surat konfirmasi ETLE
2.Datang langsung ke ruang Front Office pelayanan ETLE Ditlantas/Polda Sulsel
3.Datang langsung ke ruang pelayanan ETLE Polres jajaran Polda Sulsel
Dengan data dokumen, surat tugas setiap misi tugas dari instansi Kesehatan dan pengelola ambulans akan dijadikan bukti kuat dan hasil konfirmasi,sanggahan dari pengemudi sebagai dasar untuk dihentikan jika terkena tilang elektronik oleh Petugas Front Office.
Namun kami menghimbau kepada pengemudi mobil ambulans atau mobil jenazah agar tetap mentaati peraturan Lalulintas termasuk tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan menggunakan sabuk pengaman demi keselamatan diri sendiri dan orang lain.(Gun)





















