A1news.co.id|Takengon – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Kabupaten Aceh Tengah, Mursyid mewakili Bupati Aceh Tengah, hadir dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah tentang Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun Anggaran 2025.
Sidang yang berlangsung di Gedung DPRK Aceh Tengah pada Kamis (15/05/2025) sore ini membahas rancangan qanun (raqan) yang menjadi prioritas untuk dibahas dan disahkan dalam waktu dekat.
Dalam sambutannya, Pj. Sekda menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRK dalam menyusun Prolegda yang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.
Beliau menekankan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus bersinergi dengan DPRK dalam setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.
Kita berharap rancangan qanun yang masuk dalam Prolegda ini dapat segera dibahas secara komprehensif dan disahkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan memajukan daerah kita,” ujar Mursyid.
Sebelumnya dalam laporan Badan Legislasi (Banleg) DPRK Aceh Tengah yang disampaikan oleh Ketua Banleg, Mukhlis menyebutkan terdapat 15 usulan rancangan qanun yang merupakan usulan eksekutif dan inisiatif DPRK, serta telah disinkronisasi oleh Banleg dengan mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah.
Adapun beberapa Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Tengah yang ditetapkan sebagai Prolegda strategis meliputi:
1. Raqan RPJMD Aceh Tengah 2025-2029;
2. Raqan Perubahan struktur Majelis Adat Gayo;
3. Raqan Pengelolaan air limbah domestik
4. Raqan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
5. Raqan Zonasi dan pemanfaatan Danau Lut Tawar
6. Raqan Pertanggungjawaban APBK 2024
7. Raqan Rencana Induk Smart City
8. Raqan Pemanfaatan air permukaan Danau Lut Tawar
9. Raqan prosesi adat Gayo
10. Raqan Tata kelola pemerintahan kampung
11. Raqan Tata cara pemilihan Reje serentak dan antar waktu
12. Raqan R-APBK Aceh Tengah tahun 2026
13. Raqan Perubahan PDAM Tirta Tawar menjadi PERUMDA
14. Raqan Revisi Qanun Pajak dan Retribusi 2024
15. Raqan Perubahan struktur perangkat daerah (Qanun No. 3/2016)
Pembahasan lebih lanjut mengenai Rancangan Qanun ini akan dilakukan dalam tahapan berikutnya antara Pansus DPRK dan perangkat daerah terkait.
Diharapkan, dengan adanya Prolegda yang terencana dengan baik, pembentukan qanun atau peraturan daerah di Kabupaten Aceh Tengah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu menjawab berbagai kebutuhan dan tantangan pembangunan daerah.(AB).






















