A1news.co.id | RIAU || Untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Kuala Kampar melaksanakan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, pada Senin, 14 Juli 2025.
Kegiatan dimulai pukul 10.10 WIB di wilayah Parit Bekang, Kelurahan Teluk Dalam, dan dipimpin langsung oleh personel Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander. Dalam patroli tersebut, petugas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Riau yang melarang pembukaan hutan dan lahan dengan cara dibakar.
Kepala Polsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, S.H., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekan potensi karhutla sejak dini dan membangun kesadaran masyarakat akan risiko hukum dan dampak lingkungan dari praktik membakar lahan.
“Masyarakat sepakat menjaga lahan miliknya dari kebakaran dan tidak melakukan pembakaran sebagai metode pembukaan lahan,” ujar Rian dalam laporannya.
Selain menyampaikan imbauan langsung, patroli ini juga menjadi ajang untuk membangun komunikasi yang lebih baik antara aparat dan warga. “Kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat dengan hadirnya patroli-patroli edukatif seperti ini,” tambahnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi patroli dilaporkan aman dan terkendali. Tidak ada kendala selama pelaksanaan.
Patroli dan penyebaran maklumat ini merupakan bagian dari langkah preventif berkelanjutan yang dilakukan jajaran Polres Pelalawan untuk mengantisipasi bencana kabut asap akibat karhutla di musim kemarau.






















