MENU

Pemusnahan Barang Bukti Di kejaksaan Negeri Palembang Tahun 2025

3 menit membaca View : 0 View
Admin
Berita - 16 Sep 2025

A1news.co.id|Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang, kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

 

Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Palembang itu turut dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Palembang, Kepala Kantor Bea Cukai Palembang Nazwa SH MH, Polrestabes Palembang, serta sejumlah instansi terkait, dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri Palembang.

 

“Kepala Kejari Palembang, Hutamrin SH MH, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk ketegasan aparat penegak hukum dalam menutup ruang peredaran barang hasil tindak pidana baik pidana umum dan tindak pidana khusus.

 

Menurutnya, keberadaan barang bukti tersebut tidak hanya berbahaya bila kembali ke masyarakat, tetapi juga bisa menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan keamanan, Selasa (16/09/2025).

 

“Uang diwawancarai oleh awak media Pemusnahan ini adalah langkah nyata dari Kejari Palembang untuk memutus mata rantai peredaran barang bukti hasil tindak pidana.

 

Semua barang yang dimusnahkan telah melalui proses hukum hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

 

Didampingi para PJU termasuk Kasi PABB M Fajar Dian Prawiratama SH, Hutamrin menambahkan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Kejaksaan.

 

“Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat diharapkan semakin yakin bahwa aparat penegak hukum serius dalam memberantas tindak pidana, mulai dari kasus peredaran narkotika, perdagangan rokok ilegal, hingga kepemilikan senjata api ilegal.

 

Suasana pemusnahan berlangsung khidmat namun tegas. Sejumlah barang bukti dihancurkan dengan cara dibakar, diblender, dan dipotong agar benar-benar tidak dapat digunakan kembali.

 

“Hadirnya perwakilan dari berbagai instansi dalam kegiatan ini, juga menjadi bukti adanya sinergi yang kuat dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di Kota Palembang.

 

Dalam kegiatan tersebut, ratusan ribu batang rokok ilegal tanpa pita cukai merk Stigma menjadi salah satu barang bukti yang dimusnahkan, Rokok-rokok tersebut, diketahui beredar tanpa izin resmi dan berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan cukai sekaligus membahayakan konsumen.

 

“Selain rokok ilegal, pemusnahan juga dilakukan terhadap sejumlah barang bukti tindak pidana narkotika,Di antaranya sabu seberat 350 gram, 391 butir pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara diblender, serta ganja kering seberat 750 gram.

 

Tindakan tegas ini, menjadi wujud nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memutus peredaran barang haram yang merusak generasi muda.

 

“Tak hanya itu, berbagai jenis obat-obatan yang tidak memiliki izin edar juga ikut dimusnahkan,Obat-obatan tersebut meliputi Hufagrip Batik Pilek untuk anak-anak, Vicks Formula 44 untuk dewasa maupun anak-anak, hingga obat batuk Siladex, seluruhnya, terbukti diedarkan secara ilegal tanpa memenuhi standar dan persyaratan dari otoritas kesehatan.

 

“Menariknya, barang bukti yang dimusnahkan bukan hanya berupa narkoba dan obat-obatan ilegal. Dua pucuk senjata api jenis revolver beserta tiga butir amunisi aktif juga turut dimusnahkan.

 

Selain itu, aparat juga memusnahkan satu buah airsoft gun jenis FN yang sebelumnya digunakan dalam tindak pidana,Melalui langkah tegas ini, Kejari Palembang berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana.

 

“Sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat, untuk tidak mencoba-coba terlibat dalam aktivitas ilegal, sebab, pada akhirnya setiap tindak pidana akan berujung pada proses hukum dan barang bukti yang dihasilkan tidak akan pernah kembali ke tangan pelaku.(Ah)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS