
A1news.co.id | RIAU || Seorang pria muda berusia 23 tahun diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras pada Senin (15/9/2025), setelah kedapatan membawa satu paket kecil narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Timur, tepatnya di samping toko pakaian ABY Collection, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Kapolsek Pangkalan Kuras, AKP Rinaldi Parlindungan, SH, mengatakan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Leonardo A.S., SH, untuk melakukan penyelidikan.
“Tim kami bergerak cepat. Sesampainya di lokasi, terlihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang kami terima. Saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang paket sabu ke tanah,” ujar Rinaldi, Selasa (16/9).
Pelaku berinisial GF, warga Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Yoga di daerah Bandar Petalangan. Saat ini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran polisi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, 1 paket kecil sabu dalam plastik bening klip merah seberat 0,20 gram (bruto), 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BM 3642 IZ, dan 1 unit ponsel OPPO A38 yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi.
Tersangka kini ditahan di Polsek Pangkalan Kuras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tidak ada komentar