A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah rawan, Polsek Langgam, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan kepada masyarakat Desa Segati, Kecamatan Langgam, Minggu pagi, 21 September 2025.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar masyarakat secara langsung, khususnya yang tinggal di sekitar lahan gambut dan area perkebunan, untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya dan dampak Karhutla.
Kapolsek Langgam, dalam laporan resminya, menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari strategi preventif Polri untuk menekan potensi terjadinya kebakaran lahan, terutama menjelang musim kemarau.
“Petugas mengingatkan bahwa membakar hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tapi juga melanggar hukum dan dapat dipidana,” ujar salah satu personel Polsek Langgam yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan segera apabila melihat aktivitas pembakaran, serta menghindari praktik membersihkan lahan dengan cara membakar yang selama ini masih terjadi di beberapa wilayah.
Seluruh hasil kegiatan telah dilaporkan dan terpantau melalui Dashboard Lancang Kuning (DLK), sistem berbasis teknologi yang digunakan oleh Polda Riau untuk memantau dan mengendalikan potensi Karhutla secara real-time.
“Melalui aplikasi DLK, kami bisa memantau perkembangan di lapangan secara langsung dan cepat merespons jika ada indikasi titik panas,” tambah petugas.
Warga Desa Segati menyambut baik kegiatan tersebut dan menyatakan dukungannya untuk mencegah Karhutla. Mereka juga menyampaikan komitmennya untuk ikut menjaga lingkungan dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengabaikan aturan.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi berlangsung aman dan kondusif, dengan tidak ditemukan kendala di lapangan.






















