A1news.co.id | RIAU || Polsek Kuala Kampar melaksanakan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dan hutan dengan cara membakar, Senin, 24 November 2025. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.40 WIB di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.
Patroli sosialisasi dipimpin Ps. Ka SPK III Polsek Kuala Kampar, Aipda Yogi Alexander, bersama personel lainnya. Kegiatan ditujukan kepada masyarakat setempat sebagai upaya preventif menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.
Dalam sosialisasi, petugas menekankan pentingnya menjaga lahan milik masing-masing dari risiko kebakaran, serta menjelaskan sanksi hukum bagi yang membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mencegah Karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan.
Polsek Kuala Kampar melaporkan bahwa kegiatan ini berjalan aman dan kondusif. Warga pun menunjukkan respons positif dan sepakat untuk mematuhi larangan pembakaran lahan.
Kegiatan ini juga dinilai mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya pencegahan bencana dan pelestarian lingkungan.






















