A1news.co.id|Aceh Singkil – Kapolres Aceh Singkil AKBP Joko Triyono,S.I.K.,M.H. mengimbau masyarakat agar tidak melakukan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bagi Penjual BBM Enceran Tetap Harus Menjaga Stabilitas Harga, terutama di tengah masa pemulihan pasca banjir yang sedang berlangsung di wilayah Kabupaten Aceh Singkil.
Himbauan tersebut disampaikan seiring dengan meningkatnya kebutuhan BBM masyarakat serta potensi munculnya tindakan yang dapat merugikan publik.
Kapolres Aceh Singkil menegaskan bahwa penimbunan BBM dan Menjual BBM dengan Harga Tidak Normal merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM dan menjual dengan Harga Tidak Normal dalam bentuk apa pun.
Saat ini Sat Reskrim Polres Aceh Singkil terus memantau setiap perkembangan di lapangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang mengarah pada praktik penimbunan,” ujar Kapolres Aceh Singkil.
AKBP Joko Triyono, juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengerahkan personel untuk melakukan pemantauan di SPBU, Di Tempat Penjualan BBM Enceran serta titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penyimpanan BBM secara ilegal.
Pemantauan ini dilakukan untuk menjaga stabilitas distribusi agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi secara adil dan merata. (EW)






















