A1news.co.id|Aceh Singkil – Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Singkil berhasil menyita puluhan liter minuman keras jenis tuak/pola dalam operasi penegakan Qanun Jinayat di dua desa, Kecamatan Simpang Kanan dan Danau Paris, (30/12).
Dalam penertiban tersebut, petugas sempat terlibat ketegangan dengan sekelompok masyarakat yang berusaha menghalang-halangi penyitaan barang bukti.
Operasi malam hari sasar penjual khamar,
penertiban yang dipimpin langsung oleh Plt. Kasatpol PP WH, Afrizal, S.E., bersama jajaran Kabid Pengawasan Syariat Islam, dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB.
Sebanyak 19 personel gabungan diturunkan untuk menyisir lokasi-lokasi yang dilaporkan menjadi tempat penyediaan dan konsumsi khamar.
Lokasi penemuan dan barang bukti.
Petugas berhasil menemukan dua lokasi utama yang melanggar Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014 tentang Khamar (Minuman Keras):
Desa Sikoran, Kecamatan Danau Paris: Petugas mendapati adanya penyedia tempat dan peminum khamar jenis tuak/pola di rumah seorang warga berinisial L.B.
Desa Siatas, Kecamatan Simpang Kanan: Ditemukan tempat penyedia minuman khamar jenis tuak di rumah seorang warga berinisial L.
Semua barang bukti khamar jenis tuak yang ditemukan di kedua lokasi tersebut, disimpan dalam jerigen, langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP WH untuk proses lebih lanjut dan pemusnahan.
Ketegangan di Lapangan: “Ini Tradisi Kami”
saat melakukan penertiban di Desa Siatas, petugas Satpol PP WH menghadapi kendala serius.
Beberapa masyarakat dan pemuda setempat dengan emosi mencoba menghalangi tindakan petugas.
“Sempat terjadi ketegangan. Masyarakat dan pemuda tidak terima dengan penertiban, datang dengan bahasa bahwa ‘ini adalah tradisi kami meminum minuman khamar/tuak ini dan jangan dilarang-larang’,” jelas Afrizal, menirukan ucapan warga.
Berkat kesigapan petugas dalam melakukan pendekatan persuasif dan menenangkan massa, situasi berhasil dikendalikan tanpa adanya bentrokan fisik yang meluas.
Meskipun terjadi penemuan barang bukti dan insiden penghalangan, petugas mengambil langkah awal berupa pembinaan di tempat terhadap para pelanggar.
Membina pelanggar agar tidak mengulangi perbuatan menjual/menyediakan khamar.
Memberikan pemahaman mendalam mengenai larangan yang tertuang dalam Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
“Langkah awal kami adalah pembinaan dan edukasi. Namun, barang bukti kami sita untuk diproses lebih lanjut.
Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak desa untuk sosialisasi lebih intensif, agar masyarakat memahami bahwa tradisi tidak boleh bertentangan dengan Syariat Islam yang berlaku di Aceh,” tegas nya. (EW)






















