A1news.co.id | RIAU ||Polsek Kerumutan, Polres Pelalawan, melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus menyosialisasikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Rabu (7/1/2026) pagi.
Patroli ini dilaksanakan oleh Aipda Rahmad dan Bripka Emdiyuanto dengan menyasar Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan. Kegiatan bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terkait bahaya membakar hutan dan lahan serta menekan risiko kebakaran.
Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi menjelaskan, bahwa sosialisasi ini penting agar masyarakat memahami dampak negatif membuka lahan dengan membakar, baik terhadap lingkungan maupun terhadap hukum.
“Patroli ini juga sekaligus memastikan titik-titik rawan api tetap aman. Alhamdulillah, selama giat berlangsung, situasi terkendali dan nihil titik api,” kata Kapolsek.
Selama kegiatan, personel kepolisian berinteraksi langsung dengan warga, memberikan edukasi serta himbauan agar menjaga lingkungan dan mematuhi aturan. Patroli Karhutla ini menjadi langkah preventif Polres Pelalawan dalam menghadapi musim kemarau dan potensi kebakaran hutan.
Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam mengelola lahan tanpa membakar sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif.






















