• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Proresi

MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Proresi

20 Januari 2026
Pimpin Apel Dan Sosialisasi Polantas “MAPPATABE” Kapolres Wajo, Sampaikan Hal Ini

Pimpin Apel Dan Sosialisasi Polantas “MAPPATABE” Kapolres Wajo, Sampaikan Hal Ini

11 Februari 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras Sasar Pusat Aktivitas Warga, Antisipasi Kejahatan C3

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras Sasar Pusat Aktivitas Warga, Antisipasi Kejahatan C3

11 Februari 2026
Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Dukung Program Penghijauan

Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Dukung Program Penghijauan

11 Februari 2026
Polsek Pangkalan Lesung Intensifkan Patroli Jalintim untuk Tekan Angka Kecelakaan

Polsek Pangkalan Lesung Intensifkan Patroli Jalintim untuk Tekan Angka Kecelakaan

11 Februari 2026
Polisi Intensifkan Patroli C3 di Langgam, Cegah Kejahatan di Wilayah Hukum

Polisi Intensifkan Patroli C3 di Langgam, Cegah Kejahatan di Wilayah Hukum

11 Februari 2026
Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Wujud Dukungan Pelestarian Lingkungan

Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Wujud Dukungan Pelestarian Lingkungan

11 Februari 2026
Panen Raya Jagung di Bunut Pelalawan, Dukung Program Swasembada Pangan

Panen Raya Jagung di Bunut Pelalawan, Dukung Program Swasembada Pangan

11 Februari 2026
Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau, Edukasi Warga Cegah Karhutla

Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Kapolda Riau, Edukasi Warga Cegah Karhutla

11 Februari 2026
Tim Karhutla Lakukan Pendinginan Enam Titik Hotspot di Kuala Kampar

Tim Karhutla Lakukan Pendinginan Enam Titik Hotspot di Kuala Kampar

11 Februari 2026
Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Himbauan Karhutla, Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

Polsek Ukui Intensifkan Patroli dan Himbauan Karhutla, Wujud Nyata Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat

11 Februari 2026
Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polisi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

Patroli Karhutla dan Sosialisasi Maklumat Kapolda Riau, Polisi Ajak Warga Cegah Kebakaran Lahan

11 Februari 2026
Peringatan Isra Mi’raj di Aceh Singkil: Momentum Perkuat Akhlak Dan Sambut Ramadhan 1447 H

Peringatan Isra Mi’raj di Aceh Singkil: Momentum Perkuat Akhlak Dan Sambut Ramadhan 1447 H

11 Februari 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Rabu, Februari 11, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Proresi

by Admin
20 Januari 2026
in Berita
0
MK Putuskan Wartawan Tidak Bisa Dijerat Sanksi Pidana Atau Perdata Dalam Menjalankan Proresi
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

 

Putusan ini menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat sanksi pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dijalankan secara sah dan profesional.

 

Ketua MK Suhartoyo menyatakan, frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

 

Pasal tersebut harus dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik melalui Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari prinsip restorative justice.

 

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1).

 

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan, Pasal 8 UU Pers merupakan norma esensial yang mencerminkan komitmen negara hukum demokratis dalam menjamin kebebasan pers sebagai pilar utama kedaulatan rakyat. Menurutnya, perlindungan hukum bagi wartawan tidak boleh dimaknai secara sempit atau sekadar administratif.

 

“Produk jurnalistik adalah bagian dari implementasi hak konstitusional warga negara, khususnya kebebasan menyatakan pendapat serta hak memperoleh dan menyebarluaskan informasi kepada publik,” tegas Guntur.

 

Ia menegaskan, perlindungan hukum harus melekat pada seluruh tahapan kerja jurnalistik, mulai dari pencarian dan pengumpulan fakta, pengolahan serta verifikasi informasi, hingga penyajian dan penyebarluasan berita kepada masyarakat.(Rizal)

Post Views: 51
Share202Tweet127Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Pimpin Apel Dan Sosialisasi Polantas “MAPPATABE” Kapolres Wajo, Sampaikan Hal Ini

Pimpin Apel Dan Sosialisasi Polantas “MAPPATABE” Kapolres Wajo, Sampaikan Hal Ini

11 Februari 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras Sasar Pusat Aktivitas Warga, Antisipasi Kejahatan C3

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kuras Sasar Pusat Aktivitas Warga, Antisipasi Kejahatan C3

11 Februari 2026
Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Dukung Program Penghijauan

Polsek Kerumutan Tanam Bibit Pohon di TK Negeri Pembina, Dukung Program Penghijauan

11 Februari 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In