A1news.co.id|Aceh Utara — Geusyik (Kepala Desa) Punti Glumpang VII, Kecamatan Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara, Mukhtaruddin, angkat bicara terkait sejumlah dugaan yang beredar dalam pemberitaan salah satu media online dalam beberapa hari terakhir.14/04/2026.
Ia menegaskan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran atas berbagai tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Dalam keterangannya, Mukhtaruddin menjelaskan bahwa terkait program ketahanan pangan, khususnya kegiatan penggemukan sapi, hingga saat ini memang belum terlaksana. Hal tersebut, menurutnya, disebabkan oleh berbagai kendala teknis di lapangan.
“Program penggemukan sapi belum berjalan karena cukup sulit direalisasikan di lapangan. Bahkan di beberapa desa lain, program serupa juga tidak berjalan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran ketahanan pangan tersebut masih tersedia dan pihak desa berencana melakukan penyesuaian program agar dapat direalisasikan secara efektif.
Upaya ini, kata dia, telah lebih dahulu dikomunikasikan dengan pihak kecamatan sebelum pemberitaan tersebut muncul ke publik.
Terkait pemberitaan mengenai pembangunan rumah dhuafa yang disebut-sebut untuk dirinya, Mukhtaruddin menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa usulan pembangunan rumah tersebut berasal dari masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tahun 2023.
“Saya tidak pernah meminta rumah. Usulan itu murni dari masyarakat saat Musrenbang, dengan pertimbangan bahwa saya belum memiliki rumah sendiri dan masih tinggal di rumah mertua,” jelasnya.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan aspirasi masyarakat yang disampaikan secara terbuka di hadapan camat saat itu.
Mukhtaruddin juga membantah keras tuduhan korupsi yang disebut terjadi sejak tahun 2022. Ia menyebut tudingan tersebut sebagai bentuk pembunuhan karakter terhadap dirinya sebagai pejabat publik.
Ia mengungkapkan bahwa pengelolaan keuangan desa telah melalui proses audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Utara secara berkala.
“Saya sudah diaudit sejak tahun 2022 hingga 2024. Hanya tahun 2025 yang belum diaudit,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Desa Punti Glumpang VII secara rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana desa setiap tahun, kecuali tahun 2025 yang hingga kini masih dalam proses penyelesaian.
Mukhtaruddin menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh persoalan administratif yang tertunda, termasuk kendala dalam pelaksanaan program ketahanan pangan.
Ia juga menyatakan kesiapan untuk bertanggung jawab serta berkonsultasi dengan pihak Inspektorat dan instansi terkait.
“Kami siap bertanggung jawab dan akan terus berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Aceh Utara serta pihak terkait lainnya,” tutupnya.
Polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan komunikasi antara pemerintah desa, masyarakat, serta media.
Klarifikasi dari pihak terkait diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan terpercaya.(KU)













