A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor (Polsek) Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran maklumat Kapolda Riau terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukumnya, Rabu, 15 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.15 hingga 09.45 WIB itu dipusatkan di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan.
Kapolsek Kuala Kampar AKP Rian Onel mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, yang masih berpotensi menimbulkan kebakaran terutama pada musim kemarau.
“Melalui sosialisasi ini, kami menegaskan kembali maklumat Kapolda Riau agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kuala Kampar yang dipimpin oleh Aipda Ismed M bersama anggota lainnya menyampaikan imbauan langsung kepada masyarakat setempat. Warga juga diajak untuk berperan aktif menjaga lahan milik masing-masing agar tidak terjadi kebakaran.
Polisi menyebutkan, dari hasil kegiatan, masyarakat telah memahami larangan pembukaan lahan dengan cara membakar serta sepakat untuk menjaga lingkungan dari potensi kebakaran hutan dan lahan.
Selain itu, kegiatan ini juga dinilai meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dalam upaya pencegahan karhutla di daerah rawan.
Kegiatan berlangsung singkat dan berjalan dalam situasi aman serta terkendali tanpa kendala di lapangan.






















