A1news.co.id ,Kampar Kiri Tengah – Dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila bermotif dendam atau sakit hati pada bulan Oktober 2025 yang lalu terus menjadi sorotan tajam publik , sejumlah Aktifis dan jurnalis mulai membuka mata lebar lebar mempertanyakan output dari penegak hukum terhadap pelanggaran UU ITE dalam bermedia sosial yang kerap terjadi di masyarakat.
Seorang perempuan berinisial MA (54 ),Warga dusun Sei putaran Desa Simalinyang , diduga dengan sengaja mengunggah Video melalui fitur Facebook Story pada akun pribadinya bernama “Irma Ilis”.
korban nya ber inisial EL (41 TH) bersama dua rekan prianya sedang bernyanyi di kedai kopi milik nya sendiri . Di dalam rekaman itu, salah satu pria berinisial DR tampak memberikan uang saweran sebesar Rp100 ribu dengan cara digigit, yang kemudian diambil oleh Bunga dengan cara serupa, saking asyik bernyanyi ( Mengambil uang dari mulut ke mulut) di sertai pelukan spontan .
Konten inilah yang unggah oleh terduga pelaku inisial MAR ke Facebook ,akibat beredarnya video tersebut, pada Minggu malam, 5 Oktober 2025 sekitar pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat , sejumlah pihak terkait mulai dari perangkat desa, ninik mamak, tokoh adat ,LPM, kades Bhabinkamtibmas, pemuda, mendatangi lokasi kedai kopi milik korban .
Kades Desa Simalinyang Dalam keterangannya saat berada di lokasi menyampaikan bahwa kedatangan mereka bertujuan untuk meredam situasi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Ia juga meminta agar kedai tersebut ditutup sementara waktu . Karena video nya sudah di upload oleh terduga pelaku yang di lihat oleh publik bahkan dunia sekalipun, atas ke khawatiran ini lah kami datang ,salah satu kepedulian kami sebagai pemimpin, menyikapi polemik yang terjadi di masyarakat “. Pungkas kades
Dalam pada itu Meski video sempat dihapus dari akun Facebook milik terduga pelaku, namun penyebarannya sudah terlanjur berselancar di story Facebook .
Bahkan, menurut keterangan salah satu keluarga korban, pihak terduga pelaku melalui orang yang di utus yaitu paman nya sempat mendatangi orang tua korban Di dusun 2 kampung Baru Desa Simalinyang , mengajak penyelesaian secara Mediasi kedua belah pihak , yaitu di pertemukan korban dengan yang terduga pelaku pengunggahan video ,agar kasus tidak dibawa ke ranah hukum , Minggu malam pkl : 11.30 wib, 5 Oktober 2025
Namun keluarga korban menolak tawaran tersebut , dengan alasan mengapa tidak di mediasi dan di pertemukan korban secara lansung dengan terduga pelaku saat perangkat desa turun ke kedai kopi milik Inisial EL , ini hanya sepihak..!! Seharus nya panggil juga Si pelaku terduga pada saat itu”. Terang nya
“Dalam tawaran itu inisial MD paman nya inilah yang menghubungi terduga pelaku penyebaran video untuk segera di hapus dari Akun Facebook story . Sehingga video yang di duga bermuatan konten asusila berhenti tayang di cerita Facebook Irma ilis .
Di sisi lain di kutip dari narasumber yang enggan namanya di publikasikan, justru ditunjukkan oleh terduga pelaku yang disebut-sebut menantang laporan korban,
Bahkan mengklaim memiliki banyak kenalan di kepolisian. terduga pelaku mengatakan sudah kepalang basah, ya basah sekalian .
Tidak hanya itu, teror juga diduga dilakukan kepada kawan korban yang ada dalam video tersebut , melalui pesan pribadi dengan ancaman penyebaran lanjutan video selanjutnya akan di kirimke pihak lain, termasuk keluarga.
Aksi teror berlanjut hingga menyasar ke anak korban. Terduga pelaku diduga mengirimkan video tersebut kepada anak korban disertai kata-kata tidak pantas dan kotor , yang menyebabkan anak korban mengalami tekanan mental hingga pingsan. Kondisi serupa juga hampir dialami anak korban lainnya yang tengah menempuh pendidikan di pondok pesantren.
Saat ini, keberadaan terduga pelaku dikabarkan tidak menetap di Desa Simalinyang dan hanya sesekali pulang pada malam hari”. Terang Masyarakat sekitar
Sementara itu, dampak dari kejadian ini cukup serius, mulai dari trauma psikologis anak-anak korban hingga tekanan sosial yang membuat keluarga korban menanggung rasa malu , bukan itu saja sebagian tokoh masyarakat yang tidak mau namanya di catut oleh media mengatakan kalau ulah terduga pelaku telah mencoreng nama desa, tetua adat dan Ninik mamak karena telah di anggap gagal memediasi kedua belah pihak anak kemenakan di malam kejadian itu ,yang hanya sepihak pada akhir nya korban lebih mempercayakan kepada pihak hukum .
Atas kejadian itu pada tanggal 5 Oktober 2025 , beberapa hari kemudian tepat nya tanggal 7 Oktober 2025 , di dampingi keluarga membuat laporan ke Mapolres Kampar .
“Korban melaporkan Pencemaran Nama Baik Dugaan Tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media sosial ,karena pelaku diduga dengan sengaja menyebarluaskan video bermuatan melanggar kesusilaan melalui akun Facebook story , Distribusi Tanpa Izin, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) serta Teror/Intimidasi terhadap Anak .
Perkara ini Lebih berat , tidak bisa di anggap sepele dan mendorong pihak kepolisian lebih serius dan cepat menangani nya , karena kasus ini harus mendapatkan atensi dari pihak berwajib
Agar hal serupa tidak terjadi lagi kepada masyarakat yang lain sekiranya bijak dalam bermedia sosial .
Keluarga korban menyampaikan harapan agar aparat penegak hukum dapat lebih jenius dalam mengolah perkara ini serta menyimpulkan, orang yang merekam , mengirim, maupun yang mengunggah video ke Media sosial Facebook Story .
“Aneh nya mereka yang terpanggil undangan klarifikasi oleh penyidik mendesak untuk ajak damai di bawah , seharus nya terduga pelaku lah yang minta damai kepada korban sebetulnya .
Keluarga korban berharap penanganannya lebih difokuskan pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), bukan justru bergeser ke isu fitnah lisan yang dinilai dapat memperlambat proses hukum.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik , Aktifis, dan beberapa jurnalis sudah mulai bertanya- tanya , tapi karena sudah di percayakan kepada pihak berwajib ,Termasuk revenge porn (menyebarkan video pribadi tanpa izin) Mengandung unsur seksual yang tidak pantas dipublikasikan , pasal 27 ayat (1)Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan asusila.
Merujuk pada Ancaman pidana : Diperkuat oleh Pasal 45 ayat (1) UU ITE Penjara maksimal 6 tahun
Denda maksimal Rp1 miliar,Kenapa ini paling kuat:Fokus pada penyebaran (upload/share)
Dalam pada itu mengingat dampak serius yang ditimbulkan serta pentingnya ketegasan aparat dalam menindak pelanggaran digital yang merugikan korban secara luas .** Tim






















