A1news.co.id | RIAU ||Kepolisian Sektor Bunut memasang spanduk himbauan larangan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 23 April 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri SH melalui jajarannya menyampaikan, pemasangan spanduk dilakukan di depan Kantor SPBU Lubuk Terap dan menyasar masyarakat yang melakukan pengisian BBM.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lubuk Terap dan Desa Kuala Semundam, Aipda Asrap Prima Mr.
Dalam imbauannya, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi serta memastikan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi sekaligus memastikan distribusi tepat sasaran,” ujar petugas di lapangan.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat serta membangun kepercayaan dan kedekatan antara Polri dan warga.
Hasil kegiatan menunjukkan bahwa pemasangan spanduk berjalan lancar tanpa kendala, serta mendapat respons positif dari masyarakat sekitar.
Polsek Bunut menegaskan akan terus melakukan upaya preventif guna mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan.






















