A1news.co.id|Takengon– Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) di Wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Kampung Blang Kolak I, Kecamatan Bebesen. Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh perangkat Desa Blang Kolak I, Jumat, 13/07/2024.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Kepala Desa Kampung Blang Kolak I, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Kaur Pembinaan dan Kesejahteraan, M. Husaini Ginting.
Dalam sambutannya, disampaikan terima kasih kepada Kantor Imigrasi yang telah menunjuk Desa Blang Kolak I sebagai Desa Binaan Imigrasi.
Selanjutnya disampaikan materi Penyuluhan Desa Binaan Imigrasi Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) disampaikan oleh Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Mardhatillah, selaku PIMPASA (Petugas Imigrasi Pembina Desa).(AB)






















