A1news.co.id|Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat Corruption Investigation Committee (DPP-CIC) mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus dalam merespon pengaduan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam kurun waktu sepekan, pengaduan yang disampaikan DPP-CIC atas dugaan korupsi yang dilakukan Rudiyanto Tjen Anggota DPR RI dapil Bangka Belitung langsung diproses untuk diungkap.
Ketua Umum DPP- CIC R Bambang SS menyampaikan pihaknya memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik JAMPidsus dalam merespon pengaduan yang masuk dari masyarakat. Hal ini menunjukkan upaya penindakan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung tampaknya sesuai harapan masyarakat.
“Pidsus Kejagung sangat cepat menindaklanjuti laporan DPP CIC terkait dugaan korupsi di Bangka Belitung yang dilakukan oleh Rudiyanto Tjen ,” ucapnya, Jumat, 26 September 2025.
Raden Bambang menjelaskan DPP -CIC telah mendapatkan informasi yang valid dari sumber di Kejaksaan Agung, bahwa pengaduan yang disampaikan telah berada di meja pimpinan pada JAMPIDSUS.
“Kami berkewajiban untuk mengawal pengaduan yang dibuat. Kami telah mendapat konfirmasi bahwa dugaan korupsi yang kami laporkan tengah berproses di JAMPIdsus,” lanjutnya.
Atas informasi yang didapat tersebut, Raden Bambang menilai dalam waktu yang tidak begitu lama bakalan ada pemeriksaan terhadap Rudiyanto Tjen.
“Ini kasus akan membuat Indonesia gempar. Bagaimana anggota DPR bisa memiliki harta sebanyak 3 trilun rupiah,” katanya.
Karenanya, Raden Bambang pun mewanti-wanti penyidik Kejagung dalam mengungkap mega korupsi ini. Menurutnya, Rudiyanto Tjen tergolong sosok yang licin dalam jerat hukum dan merupakan pengurus pusat partai besar.
“Kami pastikan, DPP CIC terus mengawal dugaan korupsi yang dilakukan Rudiyanto Tjen ini. Kejagung jangan sampai masuk angin dalam mengungkap kasus yang telah merampas Keuangan negara,” pungkasnya.(AR)