A1news.co.id|Takengon — Fenomena aparatur desa yang telah berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) namun masih aktif menjabat di pemerintahan kampung menuai sorotan publik.
Sejumlah pihak menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menghambat efektivitas pelayanan publik di tingkat desa.
Beberapa warga dan tokoh masyarakat di Aceh Tengah menyampaikan bahwa masih ditemukan oknum P3K yang belum melepaskan jabatan sebagai perangkat desa, seperti sekretaris, Bendahara, BPdes kampung maupun kepala urusan.
Padahal, secara aturan, status P3K sebagai aparatur negara menuntut profesionalisme serta kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian yang berlaku.
Pengamat tata kelola pemerintahan lokal menyebutkan bahwa rangkap jabatan tersebut tidak hanya melanggar prinsip administrasi, tetapi juga dapat berdampak pada distribusi tugas dan kewenangan.
Selain itu, hal ini dinilai berpotensi menghambat kesempatan kerja bagi masyarakat lain yang memenuhi syarat untuk mengisi posisi aparatur desa.
Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Aceh Tengah untuk bersikap tegas dengan melakukan penertiban.
Langkah konkret seperti pendataan ulang, pemberian tenggat waktu untuk memilih salah satu jabatan, hingga sanksi administratif dinilai perlu segera diterapkan.
“Pemerintah daerah harus memastikan tidak ada dualisme jabatan yang melanggar aturan. Ini penting untuk menjaga integritas birokrasi,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah diharapkan segera mengeluarkan kebijakan atau surat edaran resmi yang memperjelas larangan rangkap jabatan bagi P3K yang masih menjabat sebagai aparatur desa.
Transparansi dan pengawasan juga menjadi kunci dalam memastikan aturan tersebut dijalankan secara konsisten.
Dengan adanya penegasan kebijakan, diharapkan tata kelola pemerintahan desa di Aceh Tengah menjadi lebih profesional, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.(*)






















