
A1news.co.id|Subulussalam– Perusahaan perkebunan yang sudah memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) wajib membangun perkebunan rakyat (plasma) minimal 20% dari total areal perkebunan yang dimilikinya dalam jangka waktu 2 tahun sejak izin keluar.
ketentuan kewajiban perkebunan membangun perkebunan plasma dalam jangka waktu tertentu untuk memberikan kepastian proses pembangunan kebun rakyat.
Di permentan sudah jelas [Permentan No. 26/2007 tentang Izin Usaha Perkebunan] sebelumnya sudah diatur kapan pembangunan plasma 20% itu harus selesai dibangun,
Penyempurnaan Permentan No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan,sudah jelas diatur hak dan kewajiban perusahaan
Kewajiban prusahaan membangun perkebunan rakyat seluas minimal 20% dari total perkebunan yang dimiliki.
Perusahaan perkebunan PDA,longkib yang sudah lama berdiri tidak lagi jelas memiliki lahan plasma di sekitar perkebunan,sampai saat ini tidak ada kejelasan dari perusahaan PDA, yang dikelola melalui koperasi Bumi Daya Abadi
Begitu juga pernyataan kepala desa sepang Rasidin, Nama kebun plasma itu ada yang dikelola oleh koperasi Bumi Daya Abadi katanya untuk masyarakat,
Tapi sampai hari ini mereka tidak tau dimana lokasi lahan plasma tersebut bagai mana cara hitung hitungan dengan masyarakat yang mendapatkan plasma,
“Kami juga heran pak,Dimana sebenernya kebun plasma kami yang di janjikan prusahan tersebut,kalao memang ada di mana letak lokasi kebun,
Bagaimana Cara hitung hitungan Antara koperasi dengan masyarakat kalo memang ada plasma itu.sampai hari ini kami tidak tau tutur kepala desa sepang Rasidin kepada awak media,29/5/24)
Lanjut Kepala Desa, Apa pihak perusahaan ada kong kalikong dengan koprasi Bumi daya Abadi,kalo memang itu ada hasil kebun plasma Mari buka bukaan panggil Anggota koprasi yang mendapatkan kebun plasma itu kalo kian ada masyarakat sepang dan lainya mendapatkan,
Dan selanjutnya kata kepdes,katanya dikelola oleh koperasi., kalo dikelola oleh koperasi pasti ada hitung hitungan nya, berapa pemasukan dan pengeluaran.
Ini sudah bertahun tahun tidak ada kejelasannya,”jadi menurut saya sebagai kepala desa,pihak perusahaan mengundang keributan,”
Jadi masyarakat sudah merasa dibohongi ini, yang kata mendapatkan plasma ada’kalo ada mana kebunnya yang katanya dikelola melalui koperasi Bumi Daya Abadi
Seharusnya pihak perusahaan peka terhadap masyarakat, jangan mau dibodohi oknum tertentu, yang dirugikan masyarakat,
Kami sangat mendukung bila ada investor mau membuka prusahaan di kecamatan longkib ini,”monggo berikan hak hak masyarakat sesuai aturan yang ada?, Pungkas kepala Desa Sepang
Kamipun Coba menghubungi salah satu pengurus koperasi Bumi Daya Abadi.di no. 0 823-XXXX-7728 sebagai bendahara melalui via washapp”apa ada hak masyarakat Desa sepang terkait plasma di Perkebunan PT.BDA.longkib,Namun tidak ada jawaban yang pasti oleh bendahara koprasi Bumi Daya Abadi,(Ramona)

Tidak ada komentar