A1news.co.id|Blangkejeren– Pada surat edaran Nomor: 100.3.4.2/418/2024 tentang penetapan hari yang diliburkan setelah idul adha 1445 Hijriah di Lingkungan Pemkab Gayo Lues PJ Bupati Gayo Lues Drs. H. Alhudri, M. M menetapkan hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 dan hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 sebagai hari pengganti jam kerja.
Sebelumnya bahwa telah ditetapkan pula Hari Rabu dan Kamis Tanggal 19 dan 20 Juni 2024 lalu sebagai hari yang diliburkan setelah Idul Adha 1445 Hijriah.
Hal ini berlaku untuk seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dilingkungan kerja Pemerintahan Kabupaten Gayo Lues.
Sementara itu bagi satuan kerja yang berfungsi memberikan layanan langsung terhadap masyarakat seperti Bidang kesehatan,
Pemadam kebakaran dan lainnya diminta untuk tetap aktif sehingga pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.(SH)






















