MENU

Persatuan Wartawan Aceh Singkil Kecam Aksi Tindak Kekerasan Wartawan Di Tanah Karo

7 menit membaca View : 3
a1news.co.id
Berita - 01 Jul 2024

A1news.co.id|Aceh Singkil – Persatuan Wartawan Aceh Singkil meminta dengan tegas kepada Kapolri Republik Indonesia untuk usut tuntas terkait dugaan keras adanya dugaan unsur kesengajaan baik tidak sengaja, yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, 1 /6/2024.

 

Tragedi memilukan dan tragis, hingga meregang nyawa akibat rumah yang ditempatinya hangus terbakar, yang menimpa salah seorang Wartawan Media Online TRIBRATA News TV, Rico Sempurna Pasaribu (47) yang terjadi, Kamis (27/06/2024) sekira pukul 15.30 WIB dini hari lalu,

 

Cukup membuat dunia pers di Indonesia sedih dan berduka, khusunya di Propinsi Sumatera Utara dan terkhusus lagi di Tanah Karo.

 

Berikut nama-nama Wartawan Aceh Singkil yang mengecam keras atas kejadian tersebut.

 

1. Muhammad Studi Singkil Video

2. Roni Syehrani Bidik Nasional

3. Sakdam Husen Zona Merdeka

4. Ramli Manik Garuda News

5. Jamaluddin Singkil Terkini

6. Ismael ( GLOBAL)

7. Jeki TVRI

8. Arman Portal INews

9. Sulaiman PenaAceh

10. Sahman manik media Bedah Nusantara Indonesia

11. Irfan suri A1. News.co.id

12. Gunawan Berita Merdeka Online

13. Khalikul Sakda Berutu Wartapolri.com

14. Nasrullah Radarsingkil.com

15.Aiyub Bancin. Media Global Capa news.

 

Karena telah dikejutkan oleh pemberitaan kekerasan yang dialami jurnalis media online Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu(47) rumah Rico yang berada di Jalan Nabung Surbakti Kelurahan Padang Mas Kabanjahe Kabupaten Karo Sumatera Utara, ludes terbakar pada hari kamis(27/6/2024), pukul 02.30 WIB.

 

“Dalam insiden memilukan tersebut Rico tewas bersama istrinya Elfrida br Ginting(48), putranya Sudi Investigasi Pasaribu(12) dan cucunya Loin Situngkir(3).

 

Sebagai sesama insan pers, tak sanggup saya menahan deras air mata, melihat tragedi memilukan itu.

 

Kekerasan terhadap wartawan apa pun bentuknya, harus diakhiri.

 

Wartawan pada dasarnya adalah setiap orang yang berurusan dengan warta atau berita. Kebutuhan terhadap informasi, kini sudah menjadi bagian dari kebutuhan pokok yang harus dipenuhi setiap harinya.

 

Peran jurnalistik dan komunikasi di era milenium seperti sekarang ini semakin terasa, seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40/1999 Tentang Pers, Dalam masa kebebasan pers sekalipun, justru semakin banyak kasus kekerasan yang menimpa wartawan.

 

“Menjadi seorang wartawan memang merupakan profesi yang rentan terhadap bahaya.

 

Namun demikian, lahirnya kebebasan pers ini diikuti pula oleh meningkatnya ancaman keamanan terhadap pekerja pers termasuk para wartawan.

 

Jenis kekerasan fisik yang dialami oleh jurnalis beragam, mulai dari penyeretan, pemukulan baik dengan tangan maupun dengan benda tajam atau tumpul, hingga pengeroyokan oleh oknum.

 

Baik yang berupa ancaman/intimidasi, tekanan dari para pihak yang menjadi obyek berita maupun tindakan pemukulan, perampasan atau pengrusakan perlengkapan tugas jurnalistik(kamera, film, kantor) sampai pada pembunuhan terhadap insan pers.

 

Kekerasan terhadap wartawan tidak akan terjadi, jika masyarakat memilki budaya menghargai fungsi dari tugas jurnalis.

 

Budaya yang tidak menghargai tugas wartawan merupakan sebuah ancaman terhadap jurnalis yang sedang menjalankan pekerjaannya.

 

Mencegah kekerasan terhadap wartawan dalam bentuk-bentuk kekerasan terhadap wartawan, sebagaimana disebutkan di atas, tentu sangat mengganggu wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

 

“Cara-cara seperti itu merupakan pelanggaran terhadap hak wartawan untuk mencari dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.

 

Tindakan semacam itu sudah melanggar hak asasi wartawan dan hak publik untuk mendapat informasi.

 

Indonesia sebagai negara demokrasi menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi manusia. Pers nasional tidak dikenai penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Pasal tersebut dengan tegas memberi hak kepada pers untuk melaksanakan tugas jurnalistiknya.

 

Pemberian hak itu sekaligus sebagai jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan tugasnya tanpa ada rasa takut. Karena itu, kasus-kasus kekerasan dan berbagai bentuk ancaman terhadap wartawan dalam melaksanakan tugasnya merupakan pelanggaran hukum.

 

“Perlindungan hukum untuk wartawan juga dipertegas dalam Pasal 8 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal itu menegaskan dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. didalam konteks Hak Asasi Manusia(HAM).

 

Perlindungan terhadap wartawan menjadi bagian dari HAM yang berkaitan dengan tugas jurnalistik. Itu artinya perlindungan hukum terhadap wartawan hanya berlaku saat ia melaksanakan tugas jurnalistik.

 

Jadi, UU tentang Pers hanya menjamin wartawan terbebas dari berbagai kasus kekerasan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas jurnalistik. diluar tugas, wartawan dinilai sama dengan warga negara lainnya.

 

Namun, bukan berarti wartawan saat tidak bertugas dapat diperlakukan semena-mena. sebagai warga negara, wartawan tetap mendapat perlindungan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan UU tentang HAM.

 

Dengan demikian, wartawan baik saat bertugas maupun tidak bertugas tetap mendapat perlindungan hukum.

 

Karena itu, semua bentuk kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran hukum yang pelakunya harus ditindak. Bahkan kekerasan terhadap wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers.

 

Taat kode etik:

Dengan berkaca pada sejumlah kasus kekerasan, pekerja media, baik cetak maupun elektronik, agar menaati Kode Etik Jurnalistik, menjalankan Standar Perilaku Penyiaran, mengedepankan sikap independen, dan tidak partisan dalam melaksanakan tugas peliputan.

 

Hal tersebut sangat membantu untuk mengurangi potensi kekerasan terhadap wartawan di lapangan, profesionalisme wartawan itu sejalan dengan perintah UU tentang Pers. Pasal 7 UU Pers menegaskan, wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

 

Itu artinya pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak semata pelanggaran etika atau moral, tapi juga pelanggaran atas kaidah hukum. Ketaatan atas Kode Etik Jurnalistik telah diperintahkan UU Pers.

 

Karena itu, ketaatan wartawan Indonesia terhadap Kode Etik Jurnalistik menjadi mutlak. Namun, hal itu masih sulit dilaksanakan mengingat pemahaman wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik masih rendah.

 

“Hasil penelitian Dewan Pers memberi gambaran, sebanyak 75% wartawan Indonesia tidak memahami Kode Etik Jurnalistik.

 

Rendahnya pemahaman wartawan terhadap Kode Etik Jurnalistik tentu membawa implikasi pada berita yang dihasilkan.

 

Tentu sulit mengharapkan wartawan seperti itu dapat membuat berita yang memenuhi persyaratan Kode Etik Jurnalistik.

 

Karena itu, berita yang dihasilkan sangat berpeluang tidak objektif dan tidak seimbang dan terhadap fakta yang diberitakan belum dilakukan check and recheck.

 

Berita semacam itu berpotensi menimbulkan gesekan-gesekan di tengah masyarakat, termasuk sumber berita.

 

“Selain itu, independensi media akan memengaruhi taat-tidaknya wartawan pada Kode Etik Jurnalistik dalam menulis berita.

 

Hanya media yang betul-betul independen yang dapat ‘memaksa’ wartawannya untuk tetap komit menulis berita yang memenuhi kode etik profesi.

 

Persoalannya apakah semua media massa (cetak, elektronik, dan daring) di Indonesia benar-benar independen?

 

Bagi media yang menunjukkan keberpihakan, sangat mungkin berita yang dihasilkan berpotensi menimbulkan ketegangan atau gesekan di tengah masyarakat.

 

jadi, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik dapat menjadi salah satu solusi untuk meminimalkan kasus-kasus kekerasan terhadap wartawan.

 

Wartawan harus profesional, Sebagai sebuah profesi, wartawan dalam setiap kegiatan jurnalistik, dituntut memiliki kesadaran yang tinggi,

 

Harus memiliki self perception yaitu bahwa kesadaran tinggi dapat dicapai apabila memiliki kecakapan, ketrampilan dan pengetahuan yang memadai dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Tidak mudah memang menjadi seorang jurnalis professional.

 

Tak kalah penting, seorang wartawan atau jurnalis harus memiliki kesadaran etika moral dan informasi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan.

 

Kode etik menjadi kiblat kerja wartawan professional dalam menjalankan tugas profesinya mencari dan menyajikan berita yang akurat.

 

Wartawan atau jurnalis professional juga harus memahami informasi untuk membangun suasana ketika berhadapan dengan narasumber.

 

“Dalam perspektif ilmu jurnalistik, wartawan professional adalah wartawan yang menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, salah satunya adalah menjunjung etika moral.

 

Selain kode etik jurnalistik, wartawan dalam bekerja harus berkiblat pada 5W + 1H, dan UU Pers No. 40 tahun 1999.

 

Wartawan professional harus pula mampu membangun suasana ketika berhadapan dengan nara sumber dengan cara memahami materi yang akan diajukan kepada narasumber dan memiliki informasi akurat terhadap masalah yang akan digali,

 

Artinya, wartawan harus bisa menyesuaikan diri ketika berhadapan dengan narasumber dengan cara memahami isi yang akan diajukan kepada narasumber, serta memiliki informasi yang akurat terhadap masalah yang akan digali. (Irfan)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS