• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi Untuk Penguatan Pengawasan WNA Dan Perbaikan Pelayanan

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi Untuk Penguatan Pengawasan WNA Dan Perbaikan Pelayanan

21 September 2024
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

25 April 2026
Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

Gelar KRYD, Polisi Tingkatkan Pengawasan untuk Cegah Tindak Pidana C3 dan Gangguan Kamtibmas

25 April 2026
Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

Tanam Bibit Manggis, Polisi Pangkalan Kuras Dukung Program Green Policing Kapolda Riau

25 April 2026
Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

Polsek Kuala Kampar Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

25 April 2026
Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Polsek Pangkalan Kerinci Intensifkan Patroli Malam, Cegah C3 dan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

25 April 2026
Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

Gelar Patroli C3, Polisi Antisipasi Kejahatan Jalanan di Langgam Pelalawan

25 April 2026
Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

Gelar Patroli Lalu Lintas di Jalintim, Polisi Antisipasi Kecelakaan

25 April 2026
Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

Donor Darah Warnai Rangkaian HUT Satpol PP, Linmas Dan Damkar Di Palembang

25 April 2026
Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

Kantor Imigrasi Takengon Ikuti Rapat Penyerapan Aspirasi

24 April 2026
Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Pencurian Sawit

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Jumat Curhat, Warga Keluhkan Pencurian Sawit

24 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Sabtu, April 25, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi Untuk Penguatan Pengawasan WNA Dan Perbaikan Pelayanan

by Admin
21 September 2024
in Berita
0
Silmy Karim: Revisi UU Imigrasi Untuk Penguatan Pengawasan WNA Dan Perbaikan Pelayanan
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Jakarta– Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian telah disahkan menjadi undang-undang pada Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (19/09/2024).

 

Dalam UU Keimigrasian terbaru, terdapat sembilan angka perubahan, salah satunya tentang dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor) yang dapat menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.

Mengacu kepada International Civil Aviation Organization (ICAO), paspor didefinisikan sebagai dokumen yang diterbitkan oleh otoritas berwenang dari suatu negara yang sah untuk perjalanan internasional.

 

Paspor mengidentifikasikan pemegangnya sebagai warga negara dari negara penerbit dan merupakan bukti hak pemegang untuk kembali ke negara tersebut.

 

Mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna menyampaikan, optimalisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terkait kepastian hukum, termasuk dalam konteks mobilitas antarnegara.

 

Sementara itu, dari sisi Imigrasi, kompleksnya mobilitas orang antarnegara tersebut memunculkan ancaman dan risiko yang semakin beragam terhadap petugas Imigrasi.

 

“Dalam perkembangannya, beberapa aspek penguatan yang diperlukan oleh Ditjen Imigrasi yaitu berkaitan dengan perbaikan layanan, perlindungan diri (bagi petugas imigrasi), alasan penolakan orang keluar wilayah Indonesia hingga jangka waktu penangkalan,” ujar Menkumham.

 

Terkait penangkalan, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim menjelaskan “Jangka waktu penangkalan diperlukan untuk menangkal masuknya WNA bermasalah.

 

Misalnya seorang WNA melakukan kejahatan di Indonesia bisa ditangkal masuk 10 tahun atau bahkan seumur hidup”.

 

Dalam Undang-Undang Keimigrasian yang baru mengakomodasi perbaikan layanan yang dengan pengaturan masa berlaku izin masuk kembali (multiple entry permit) yang disamakan dengan masa berlaku izin tinggal terbatas (ITAS), atau izin tinggal tetap (ITAP) yang dimiliki orang asing.

 

Untuk bisa masuk dan keluar Indonesia secara leluasa, orang asing pemegang ITAS /ITAP juga harus memiliki izin masuk kembali (IMK).

 

Sebelumnya, paling lama izin yang diterbitkan hanya dua tahun, kalau dia [orang asing] punya ITAP lima tahun, dia harus ke kantor imigrasi untuk perpanjang [IMK] setiap habis masa berlaku, sekarang enggak perlu lagi” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam kesempatan berbeda.

 

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.

 

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011, di samping itu, UU Keimigrasian terbaru mengakomodasi kebutuhan pejabat Imigrasi, yakni di bidang penegakan hukum, untuk dibekali senjata api.

 

Penggunaan senjata api ini akan diatur secara rinci dalam peraturan menteri.

 

“Sebelumnya, di tahap pertama pembahasan RUU, kami menjelaskan kepada DPR bahwa sudah ada beberapa kejadian tragis di mana petugas Imigrasi gugur dalam tugas.

 

Saat melakukan pengamanan orang asing, mereka diserang, orang asing tersebut membawa senjata dan petugas tidak dibekali apapun untuk melindungi nyawanya, karena tidak ada aturan yang mengakomodasi hal ini,” jelas Silmy.

 

“Alhamdulillah setelah perjuangan yang luar biasa, kita bisa punya regulasi keimigrasian yang baru, payung hukum baru, yang kita siapkan untuk dapat menjawab tantangan masa kini dan mempersiapkan kita untuk menghadapi masa depan,” tutup Silmy.(Red)

Post Views: 268
Share203Tweet127Share51
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

Polres Aceh Tengah Tangkap Pria, Diduga Lakukan Pelecahan Seksual Terhadap Anak

25 April 2026
Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

Polisi Gencarkan Patroli Karhutla, Sosialisasikan Maklumat Kapolda Riau kepada Warga 

25 April 2026
Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

Polsek Ukui Kebut Renovasi Jembatan Presisi, Hari ke-IX Fokus Pengecoran Lantai

25 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In