A1news.co.id|Subulussalam– Undang-Undang Pemerintahan Aceh dalam pelaksanaan Pilkada 2024. Kesadaran akan pentingnya hak-hak adat dan budaya Aceh menjadi landasan kuat bagi warga untuk mendukung transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
Dalam berbagai diskusi dan forum, masyarakat menyuarakan kebutuhan akan pengawasan yang ketat terhadap semua tahapan pilkada.
Mereka menekankan pentingnya informasi yang jelas dan mudah diakses, agar setiap warga Aceh, khususnya di Subulussalam, dapat berpartisipasi secara aktif dalam menentukan pemimpin mereka.
Masyarakat berharap KIP dapat menjamin bahwa prinsip-prinsip UUPA diimplementasikan secara konsisten, mencakup perlindungan hak-hak masyarakat lokal dan penegakan nilai-nilai budaya Aceh.
Poin Penting Dalam Kandungan UUPA Bahwa calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota, demikian pula calon gubernur/wakil gubernur di Aceh haruslah orang Aceh, baik yang lahir di Aceh maupun yang lahir di luar Aceh, tapi memiliki garis keturunan Aceh yang ada di Aceh ataupun di luar Aceh.
Sehubungan dengan ketentuan hukum yang termaktub pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Dengan penegakan ini, mereka percaya Pilkada 2024 dapat menjadi momentum untuk mewujudkan kepemimpinan yang berkualitas dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Semangat ini mencerminkan harapan warga Subulussalam untuk masa depan yang lebih baik, di mana suara mereka didengar dan dihargai dalam setiap proses demokrasi.(Tim)






















