MENU

Satpol PP/WH Aceh Tengah Bersama Polsek Pegasing Berhasil Amankan Dua Pelaku Judi Bola

2 menit membaca View : 2
Admin
Berita - 23 Feb 2025

A1news.co.id|Takengon – Di lapangan pacu kuda Blang bebangka Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah, telah di amankan terhadap pelaku perjudian (maisir) permainan judi dimana bola, Pada hari minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 11.00 WIB.

 

 

Giat penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Pegasing Polres aceh tengah Iptu Denny Zahryanto Situmorang, S.E, bersama dengan Kabid WH, Kasi WH kabupaten aceh tengah dan beserta anggota.

 

 

Kedua pelaku perjudian ditangkap berjumlah 2 (dua) pertama Sahrul Afandi(45 Tahun) Alamat Kampung Tanjung Selamat,Stabat, Sumatera Utara, Kedua Berlin(45 Tahun), Kampung Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.

 

Kapolsek Pegasing menyampaikan proses penangkap dilakukan atas dasar adanya laporan masyarakat (respon cepat)yang telah merasa resah dengan kegiatan perjudian yang di lakukan oleh pelaku pada saat event pacuan kuda sedang berlangsung di lapangan pacuan kuda.

 

Setelah adanya laporan tersebut pada hari minggu tanggal 23 februari 2025 sekira pukul 10.30 WIB.

 

Kapolsek pegasing bersama dengan Kabid WH, kasi WH beserta anggota melakukan matbar di seputaran lokasi guna memastikan kegiatan perjudian yang dilakukan oleh para pelaku, hasil matbat dilokasi perjudian bahwa benar adanya kegiatan perjudian, Ungkap Kapolsek.

 

 

Kasatpol PP/WH Aceh Tengah yang di wakili Kabid Penegak Syariat Hasan Basri menyampaikan bahwa kami bersama Kapolsek berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku perjudian di seputaran lapangan pacuan kuda Blang Bebangka.

 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi perjudian, satu set meja permainan judi, uang tunai senilai Rp. 672.000, dan satu unit hp merk nokia.

 

Saat ini para pelaku perjudian merupakan orang pendatang selama even pacuan kuda berlangsung yang berasal dari sumatera utara, Ungkapnya.

 

Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Tengah, Kantor Dinas Wilayatul Hisbah dan Satpol PP Kabupaten Aceh Tengah, kedua terduga pelaku akan diproses secara hukum Qanun Jinayat yang berlaku di Provinsi Aceh, Tegas Kabid Hasan Basri.(AB)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS