A1news.co.id|Aceh Tamiang – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu(DKPP) resmi mengeluarkan surat Panggilan Sidang dengan nomor : 1031/PS.DKPP/SET-04/2025, kepada dua pengacara asal Aceh Tamiang Aliyandi dan Sarwo Edi sebagai Kuasa Hukum Muhammad Usman Calon Legislatif yang melaporkan Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti atas dugaan Pelanggaran Kode Etik.
Panggilan tersebut untuk menghadiri sidang DKPP yang di gelar di ruang sidang Panwaslih Aceh, pada hari Jum’at tanggal 02 April 2025 pukul 09:00 WIB sebagai pihak pengadu.
Sarwo Edi sebagai Kuasa Hukum Muhammad Usman menyampaikan kami sebagai pengadu melaporkan Ketua KIP Aceh Tamiang dugaan meminta sejumlah uang kepada Klien kami dengan dalih akan meningkatkan jumlah suara pada pemilihan legislatif yang lalu.
Namun, Ketua KIP Aceh Tamiang tidak menempati janjinya dan enggan mengembalikan uang yang telah ia terima, Ungkapnya.
Terkait untuk persidangan tanggal 2 mei nanti, saya bersama Aliyandi sudah menyiapkan berkas berkas pendukung lainnya.
Selanjutnya, pada sidang nanti kita akan menghadirkan saksi atau pihak pihak yang memberi dan menyerahkan uang tersebut kepada pihak Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti.
Sarwo menambahkan bahwa tindakan yang di lakukan oleh oknum Penyelenggara Pemilu jelas mencederai Integritas dan tidak bisa di toleransi lagi.
Kita berharap DKPP bertindak tegas apa yang sudah di lakukan oleh Ketua KIP Aceh Tamiang, jangan dibiarkan dan ini merupakan pelanggaran yang sangat serius.
Kami laporkan permasalah ini agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak khususnya penyelenggara pemilu, tidak bermain curang dan kerjalah sesuai Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Tegas Sarwo Edi.






















