MENU

Warga Serahkan Putusan Inkrah Ke Sekda, Desak Pemberhentian Tetap Keuchik Sebatang

2 menit membaca View : 6
Admin
Berita - 23 Jun 2026

A1news.co.id|Aceh Singkil – Sejumlah warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Singkil.

 

Penyerahan dokumen tersebut dilakukan sebagai bentuk desakan agar pemerintah daerah segera memproses pemberhentian tetap Keuchik Sebatang, Rajab.

 

Perwakilan warga menyampaikan bahwa putusan pengadilan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga pemerintah daerah dinilai memiliki dasar untuk mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka berharap tidak ada lagi penundaan dalam proses pemberhentian kepala kampung tersebut.

 

Menanggapi hal itu, Sekda Aceh Singkil disebut telah menerima salinan putusan yang diserahkan warga. Namun, tindak lanjut terkait pemberhentian tetap Keuchik Sebatang masih menunggu keputusan Bupati Aceh Singkil yang sedang melaksanakan tugas dinas luar daerah.

 

Berdasarkan informasi yang diterima warga, keputusan final akan dibahas setelah bupati kembali ke Aceh Singkil.

 

Sebelumnya, Rajab telah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Keuchik Sebatang melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil. Untuk menjaga kelancaran roda pemerintahan kampung, pemerintah daerah menunjuk Agustian, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Sebatang.

 

Kasus yang menjerat Rajab bermula dari perkara pidana pengancaman yang diproses di Pengadilan Negeri Aceh Singkil. Dalam putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan.

 

Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil keputusan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas pemerintahan Kampong Sebatang.

 

Mereka menilai langkah tersebut penting untuk mengakhiri polemik yang selama beberapa waktu terakhir berkembang di tengah masyarakat. (EW)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    CLOSE ADS