Temuan Kerangka Manusia di Evakuasi Satreskrim Polres Aceh Timur 

Aceh Timur – Polres Aceh Timur, Polda Aceh melalui tim Satreskrim mengevakuasi temuan kerangka manusia di lahan kebun kelapa di Desa Geulanggang Meurak, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur.

“Kerangka manusia ditemukan pada tumpukan kulit kelapa oleh saksi atas nama Zubaidah (45), warga Desa Geulanggang Meurak, Kecamatan Peureulak Timur pada saat mencari kayu di kebun kelapa, Senin,(03/02/2025) sekira pukul 17.00 WIB, kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Saksi (Zubaidah) melihat ada tengkorak kepala manusia dan di sekitar juga menemukan tulang belulang manusia.

Atas temuan tersebut, saksi memberitahukan kepada perangkat gampong dan melaporkan ke pihak Polsek Peureulak Timur yang selanjutnya Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.

“Memperoleh informasi, anggota kami dari Unit Identifikasi (INAFIS) Satreskrim Polres Aceh Timur menuju ke lokasi guna melakukan olah TKP. Untuk tindakan Kepolisian awal yang telah dilakukan mulai cek dan olah TKP serta mengambil keterangan saksi-saksi,” sebut Kasat Reskrim.

Dikatakan, penemuan kerangka tulang manusia tersebut kemudian akan dibawa ke RSUD Kota Langsa untuk dilakukan identifikasi lebih lanjut oleh kedokteran forensik, ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Sabu Dikubur Dalam Kandang Bebek, Polisi Ringkus Dua Kurir dan Sita BB 1.417 Gram 

Kota Langsa – Sabu dikubur dalam kandang bebek, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa meringkus dua kurir dan menyita barang bukti (BB) seberat 1.417 gram dalam Operasi Antik Seulawah I 2025.

Turut hadir, Kasi Propam Polres Langsa, Iptu Erizal, Kasi Humas Polres Langsa, Iptu Tri Mulyono, KBO Sat Resnarkoba Polres Langsa, Ipra Ridhwan Husin, dan personel Satresnarkoba Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, mengungkapkan, melalui keterangan persnya di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Senin (03/02/2025).

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa, setelah penyelidikan, polisi menemukan sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur,” jelas Andy.

Selanjutnya Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah HI dan BAM, saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan antara lain; Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka, Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

“Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama,” paparnya.

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang mereka hadapi adalah pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.

Polsek Langsa Barat Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Kota Langsa – Seorang pria berinisial TMI (30) berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor milik rekannya sendiri.

Pelaku ditangkap di sekitar pasar dekat terminal lama, setelah sebelumnya dilaporkan oleh korban ke Polsek Langsa Barat.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, Minggu (02/02/2025) membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/05/I/2025/SPKT/POLSEK LANGSA BARAT/POLRES LANGSA/POLDA ACEH, kejadian ini terjadi pada Rabu, 25 Desember 2024, sekitar pukul 08.00 WIB di Lorong Rumah Potong, Gampong Seuriget, Kecamatan Langsa Barat.

Korban, Putra Iriansyah (50), seorang petani asal Gampong Matang Seulimeng, awalnya meminjamkan sepeda motor Honda Vario miliknya kepada pelaku dengan maksud untuk mengantar istri dan cucunya ke sekolah. Namun, setelah mengantarkan mereka, pelaku tak kunjung mengembalikan kendaraan tersebut.

Korban yang mengenal pelaku sebagai teman dan bahkan memberi tumpangan tinggal di rumahnya secara gratis, tak menyangka kepercayaannya justru disalahgunakan. Setelah berhari-hari menunggu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian karena mengalami kerugian sebesar Rp16 juta.

“Pelaku berhasil kami amankan setelah terlihat berada di sekitar pasar dekat terminal lama. Bersama pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario yang sebelumnya digelapkan,” ujar Iptu Hufiza Fahmi.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Langsa Barat. Ia dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan, yang dapat diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal.

Barang Bukti Disita, Tiga Pelaku Pencurian Diringkus Personil Polsek Rantau Selamat

Aceh Timur – Polsek Rantau Selamat, Polres Langsa, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan serta tindak pidana pertolongan jahat dan penadahan, ketiga pelaku berhasil diringkus dan barang bukti disita.

Adapun ketiga pelaku yaitu; MZ (36), SB (30), dan RMS (27) telah diamankan bersama barang bukti berupa ponsel, laptop, dan sepeda motor hasil kejahatan.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany, menyatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, Kecamatan Rantau Selamat Kabupaten Aceh Timur dalam wilayah hukum Polres Langsa pada 27 Januari 2025 lalu.

“Salah satu korban melaporkan kehilangan ponsel, laptop, dan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di dalam rumahnya,” kata Iptu Dede Moerdhany, Kamis (30/01/2025)

Menindaklanjuti laporan, Tim Asuhan 49 Polsek Rantau Selamat melakukan pelacakan terhadap ponsel yang hilang.

Iptu Dede Moerdhany menjelaskan, pada Selasa (28/01/2025) pukul 21.30 WIB, keberadaan ponsel terdeteksi di Jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.

“Petugas kemudian mengamankan pelaku SB (30), yang saat itu berada di dalam mobil Traga putih. Saat penggeledahan, polisi menemukan ponsel merek Vivo Y03T warna biru langit di tangan pelaku,” ucapnya.

Pengembangan kasus berlanjut pada Rabu (29/01/2025) dini hari, sekira pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku MZ (36) di Dusun Pendidikan, Desa Bayeun, dan menyita sepeda motor Honda Beat hasil curian.

“MZ mengakui perbuatannya dan menyebut keterlibatan pelaku lain, dan satu jam kemudian, tim bergerak ke Lorong Jalan Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, dan menangkap pelaku ketiga, RMS (27), dari tangan RMS, polisi menyita laptop merk Acer model Aspire ES-471G warna hitam beserta charger dan mouse,” paparnya.

Barang Bukti yang Diamankan: Satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Satu unit ponsel Vivo Y03T warna biru langit, Satu unit laptop Acer Aspire ES-471G warna hitam, beserta charger dan mouse.

“Ketiga pelaku kini dijerat Pasal 363 Jo 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Polsek Rantau Selamat telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari penyelidikan, pengamanan pelaku, hingga penyitaan barang bukti. Saat ini, kami tengah melengkapi berkas penyidikan untuk diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kapolsek juga menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan rumah dan barang berharga. Kami mengajak seluruh warga untuk aktif berperan serta dalam menjaga lingkungan agar tidak menjadi sasaran kejahatan serupa, ungkap Kapolsek Rantau Selamat, Iptu Dede Moerdhany.

Seorang Paman Cabuli Ponakan, Polres Aceh Timur Ringkus Pelaku 

Aceh Timur – Seharus seorang paman melindungi dan menjaga keponakannya, namun harus kandas karena dicabuli dan pelaku pun berhasil diringkus oleh Personil Polres Aceh Timur.

Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh mengamankan pelaku jarimah pemerkosaan dan atau pelecehan seksual terhadap anak.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, menyebutkan, pelaku berinisial diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap keponakan, Jum’at (24/01/2025).

“Kejadian yang menimpa korban ini baru diketahui oleh orang tuanya setelah korban pulang dari rumah sakit,” jelasnya.

Kepada orang tuanya korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku sebanyak tiga kali yang korban tidak ingat lagi waktunya.

“Selain itu, pelaku juga memberi uang kepada korban sebesar 50 ribu dengan meminta untuk tidak mengatakan kepada siapa siapa atas perbuatan yang dilakukannya,” kata Kasat Reskrim.

Mendengar pengakuan korban, orang tua merasa terpukul mengingat, korban merupakan keponakan dari pelaku sendiri. Selanjutnya orang tua korban melapor dan membuat pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur.

Atas laporan tersebut, Tim Opsnal Polres Aceh Timur pada, Jum’at, (24/01/2025) siang berhasil mengamankan pelaku yang selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami sangkakan Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan,” sebut Adi.

Dari kejadian ini pihaknya mengimbau kepada para orangtua untuk mengawasi anak perempuannya agar tidak menjadi korban kejahatan seksual.

“Kepada para orangtua sekiranya dapat mengawasi dan memantau pergaulan anaknya, agar tidak menjadi korban kejahatan seksual. Karena di wilayah hukum Polres Aceh Timur kasus persetubuhan di bawah umur pada tahun 2024 kemarin yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Aceh Timur cukup tinggi,” lanjut Kasat Reskrim menegaskan.

Disamping itu, kepada orangtua agar rutin memberikan kegiatan yang positif untuk mengisi waktu luang anak. Selain itu juga harus dapat mengawasi pergaulan dan teman-teman anaknya di luar rumah, pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Polres Langsa Ringkus 3 Tersangka dan Ganja 10 Kg

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa kembali mencetak prestasi dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, tim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dan 3 tersangka.

Tiga tersangka berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37) berhasil diamankan di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan mendalam setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait transaksi ganja dalam jumlah besar, Jum’at (24/01/2025).

Kronologi Penangkapan Tim Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi bahwa transaksi akan dilakukan di wilayah Langsa Baro.

“Kami mendapati para tersangka sedang berada di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Saat digeledah, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam mobil yang mereka gunakan,” kata AKP Mulyadi.

Ketiga tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, MZ (32), dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku membawa ganja tersebut dari Kabupaten Nagan Raya. Barang haram itu rencananya akan dijual di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp.7 juta.

Modus Operasi dan Barang Bukti Modus yang digunakan para tersangka adalah mengedarkan ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit ponsel milik tersangka dan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.

Ancaman hukuman berat ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Penyelamatan Ribuan Jiwa AKP Mulyadi mengungkapkan bahwa dengan pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyelamatkan sekitar 10.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Setiap gram ganja dapat mempengaruhi satu pengguna. Dengan demikian, keberhasilan ini menjadi langkah besar dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Kapolres Langsa melalui Kasat Resnarkoba juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi. “Kami berterima kasih atas dukungan masyarakat. Sinergi ini sangat penting untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah kita,” pungkasnya.

Imigran Ilegal Etnis Rohingya Hendak Dibawa ke Medan, Dua Warga Diringkus Polres Aceh Timur 

Aceh Timur – Tim gabungan Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil meringkus dua warga Peureulak Timur karena diduga hendak membawa tiga imigran ilegal etnis Rohingya, yang rencananya mereka akan dibawa ke Medan, Sumatera Utara.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, mengatakan, pada Minggu, (19/01/2025) malam tim gabungan dari Satreskrim Polres Aceh Timur dan Polsek Peureulak Timur berhasil menggagalkan tiga imigran ilegal etnis Rohingya yang mencoba kabur dan telah meninggalkan tempat kamp penampungan sementara di Desa Seuneubok Rawang, Kecamatan Peureulak Timur.

“Pelarian tersebut ada campur tangan atau keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini,” sebut Kasat Reskrim, Kamis (23/01/2025).

Pengungkapan bermula dari laporan warga kepada Polsek Peureulak Timur yang menyebutkan bahwa ada 3 orang imigran ilegal etnis Rohingya yang masuk ke dalam satu unit mobil penumpang Mitsubishi jenis L300 ke arah timur (Medan).

“Dari informasi tersebut, Kapolsek Peureulak Timur berkoordinasi dengan kami dan melakukan pengejaran terhadap mobil penumpang dengan Nomor Polisi BL 1464 AN dan berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Langsa,” jelasnya.

Selanjutnya sopir L300 dan ketiga imigran ilegal tersebut dibawa ke Polres Aceh Timur untuk diambil keterangannya.

Kepada petugas, sopir L300 menyebutkan ia mendapatkan penumpang ketiga imigran ilegal etnis Rohingya dari ZA di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Seuneubok Punti, Kecamatan Peureulak Timur.

Dari keterangan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap ZA (44) dan berhasil diamankan.

“Pengakuan ZA, dalam menjalankan aksinya ia turut dibantu oleh AR (18). Berbekal dari keterangan ZA, Tim berhasil mengamankan AR. Selanjutnya, ZA dan AR dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkap Adi.

Dikatakan, pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa pelaku yang menggerakkan ZA dan AR untuk membawa keluar imigran illegal dari camp pengungsian.

Dari pengakuan ZA, ia mendapatkan upah Rp.150.000, dari orang yang memerintahkannya. Sedangkan AR yang membawa imigran illegal etnis Rohingya ke rumah ZA meminta upah Rp.300.000, namun upah tersebut belum ia terima.

“Dan atas perbuatannya, ZA dan AR kami sangkakan Pasal 328 KUHPidana dan atau Pasal 10 Jo Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman minimal 3 tahun,” ungkapnya.

Sementara itu Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, menyikapi keterlibatan warga lokal dalam peristiwa ini dan diimbau warga untuk tidak terbujuk oleh iming-iming dengan membawa imigran ilegal etnis Rohingya keluar dari kamp penampungan.

“Semua di-iming-iming pakai uang, mereka tidak tahu bahwa orang yang menerima uang itu jadi tersangka,” kata Kapolres.

Menurutnya, keterlibatan warga lokal dalam operasi penyelundupan imigran illegal etnis Rohingya dari camp penampungan merupakan “modus operandi” yang bisa terjadi dan berulang.

“Oleh karena itu, kepada masyarakat jangan terlibat dalam penyelundupan imigran gelap Rohingya. Karena akan memiliki konsekuensi berhadapan dengan hukum. Sudah ada contoh beberapa kasus yang ditangani Polres Aceh Timur. Mari kita jaga wilayah hukum Polres Aceh Timur agar aman dan kondusif.” terang Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru.

Harimau Kembali Mangsa Ternak Warga

Aceh Timur – Suasana mencekam Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur. Seekor sapi milik warga Zakaria (53), petani, ditemukan tewas mengenaskan setelah menjadi mangsa serangan harimau.

Peristiwa ini mengejutkan warga sekitar dan memicu tindakan cepat dari pihak TNI, Polri, dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Kamis (16/01/2025).

Danramil 19/Idm Kodim 0104 Aceh Timur, Kapten Inf Sudarto, menyampaikan, sekitar pukul 07.00 WIB, Asnawi dan seorang petani lainnya sedang dalam perjalanan menuju ladang.

Namun langkah mereka terhenti ketika ia melihat seekor harimau sedang memangsa sapi di kawasan perkebunan sawit. Saya sangat terkejut, harimau itu langsung kabur begitu mendengar langkah saya, cerita Asnawi dengan nada cemas.

Selanjutnya Asnawi pun melaporkannya ke Polsek Indra Makmu dan Koramil 19/Idm. Mendapat informasi ini, Danramil 19/Idm, Kapten Inf Sudarto, segera mengoordinasikan langkah tanggap darurat dengan Muspika dan pihak BKSDA.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan yang terdiri dari aparat Koramil 19/Idm, Polsek Indra Makmur, dan perwakilan BKSDA tiba di lokasi kejadian. Sapi yang mati ditemukan dengan luka parah di bagian pantat dan leher belakang, yang diduga kuat akibat gigitan harimau,” jelas Sudarto.

Danramil menambahkan, pemilik sapi Zakaria tampak terpukul, Ia sangat khawatir jika harimau itu kembali dan menyerang ternak lainnya, sehingga mereka meminta perlindungan.

Kapten Inf Sudarto memastikan bahwa situasi akan terus terjaga. “Kami meminta warga untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika ada tanda-tanda keberadaan harimau di sekitar,” ujar Sudarto di lokasi.

Tim BKSDA segera melakukan penyelidikan di sekitar area kejadian. Berdasarkan jejak yang ditemukan, harimau tersebut diduga masih berada di kawasan hutan sekitar Desa Blang Nisam. Selain itu, langkah-langkah pencegahan seperti pemasangan pagar listrik di area tertentu juga mulai direncanakan.

“Kita harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan manusia dan habitat satwa liar. Konflik seperti ini perlu diselesaikan dengan pendekatan yang bijaksana dan berkelanjutan,” kata Kapten Inf Sudarto.

Kejadian ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keberadaan satwa liar seperti Harimau Sumatera, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman konflik dengan satwa. Aparat dan warga Desa Blang Nisam berharap, tindakan cepat yang dilakukan dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.

“Kami sangat menghargai kerja sama dari semua pihak, baik warga, Polri, maupun BKSDA. Semoga solusi terbaik dapat segera ditemukan demi keamanan bersama,” tutup Kapten Inf Sudarto.

Dengan adanya kejadian ini, kejadian yang ketiga kalinya, sehingga sinergi antara masyarakat dan pihak yang berwenang diharapkan terus terjalin untuk menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Aceh Timur.

Tanah Longsor Menutup Akses Jalan Lokop-Pinding 

Aceh Timur – Fajar baru saja menyingsing di Desa Leles, Kecamatan Serbajadi, Aceh Timur, ketika suara gemuruh tanah longsor memecah keheningan menutup akses jalan menuju Kecamatan Pining (Pinding) Kabupaten Gayo Lues.

Sekira pukul 04.45 WIB, hujan deras yang mengguyur sepanjang malam membawa musibah, material tanah setinggi 3 meter dan sepanjang 40 meter menutup total jalan Lokop-Pinding di KM 10 Batu Kapur, Kamis (16/01/2024).

Dandim 0104 Aceh Timur Letkol Inf Tri Purwanto melalui Komandan Koramil 01 Peunaron, Kapten Inf Meswanto, bersama tim Muspika bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Jalur utama yang menghubungkan Kecamatan Serbajadi dengan Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, kini tak bisa dilalui oleh kendaraan,” jelas Meswanto.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun, lumpuhnya akses jalan membuat aktivitas masyarakat setempat terhenti.

“Jalur vital yang biasa digunakan warga untuk bepergian ke kebun dan mengangkut hasil bumi kini tertutup tanah, bebatuan, dan batang pohon,” terangnya.

Kami langsung berkoordinasi dengan BPBD Aceh Timur untuk menyiapkan langkah penanganan darurat.

Tak hanya itu, pihak Koramil juga menggandeng PT Wanita Mandiri Perkasa (WMP), perusahaan yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan di wilayah tersebut. Permintaan segera diajukan agar alat berat dikerahkan ke lokasi untuk membersihkan material longsor.

“Sementara itu, Babinsa dan Babinkamtibmas tak tinggal diam, mereka menyisir kawasan sekitar, mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi longsor susulan. Hujan yang masih turun membuat situasi di lapangan penuh risiko, namun langkah antisipasi tetap diutamakan demi keselamatan warga,” lanjut Kapten Meswanto.

Saat ini alat berat sudah dalam perjalanan ke lokasi. Kami berharap proses pembersihan bisa selesai hari ini agar akses jalan kembali normal.

Di sisi lain, aparat Muspika terus memonitor perkembangan situasi sembari melaporkan kondisi terkini ke komando atas. Bantuan dan dukungan tambahan diharapkan dapat mempercepat penanganan bencana ini.

“Longsor di Lokop-Pinding menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan terhadap cuaca ekstrem, terutama di kawasan rawan bencana seperti Aceh Timur,” tegasnya.

Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan informasi cuaca dan tidak ragu melapor kepada aparat jika melihat tanda-tanda bahaya.Keselamatan adalah prioritas utama. Mari kita hadapi ini bersama, ungkap Kapten Meswanto penuh harapan.