Bea Cukai Lhokseumawe Ungkap Penindakan 3,87 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Utara

Lhokseumawe – Bea Cukai Lhokseumawe ungkap penindakan rokok ilegal yang dilakukan di Aceh Utara. Operasi Tim gabungan Bea Cukai Aceh, diantaranya Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Lhokseumawe, Sabang, Banda Aceh dan Langsa berhasil menggagalkan peredaran 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai pada Oktober 2025, Kamis (23/10/2025).

Penindakan bermula dari hasil analisis intelijen dan pengawasan darat yang mendeteksi pergerakan mencurigakan sebuah truk di Jalan Elak, Gampong Cot Euntung, Kecamatan Nisam. Saat dilakukan penghentian, truk sempat mencoba melarikan diri dan terjadi perlawanan dari pengemudi. Namun dengan kesigapan dan koordinasi cepat, petugas berhasil mengamankan kendaraan beserta tiga orang terduga pelaku, berinisial MS, W, dan JF.

Dari dalam kendaraan jenis truk Colt Diesel, petugas menemukan 387 karton rokok ilegal yang diperkirakan berjumlah 3.870.000 batang. Barang bukti dan terduga pelaku bersama kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, tanggal 23 Oktober 2025 mengungkapkan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen nyata Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan keuangan negara dan mencederai pelaku usaha yang patuh hukum.

“Ini bukan sekadar penindakan biasa. Upaya ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga marwah hukum dan menegakkan keadilan fiskal. Kami tidak akan memberi ruang bagi rokok ilegal untuk beredar di wilayah Aceh khususnya di wilayah kerja Bea Cukai Lhokseumawe yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen dan Kota Lhokseumawe,” tegas Vicky.

Vicky menambahkan, keberhasilan ini juga menjadi bukti kuat efektivitas sinergi antar instansi serta informasi masyarakat. Setiap batang yang berhasil kami amankan adalah langkah kecil yang berdampak besar bagi penerimaan negara,” tambahnya.

Vicky juga berterima kasih dan mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas rokok ilegal dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan kepada Bea Cukai.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menggerus persaingan usaha yang sehat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjadi mata dan telinga bagi penegakan hukum,” ujarnya.

Melalui operasi ini, Bea Cukai Lhokseumawe kembali membuktikan perannya sebagai garda depan perlindungan masyarakat dan perekonomian negara, sekaligus menegaskan bahwa Aceh bukanlah tempat aman bagi peredaran rokok ilegal, pungkasnya.

OTK Rusak Lahan Kopi JCE, Warga Kehilangan Sumber Penghasilan 

Bondowoso – Orang tak dikenal (OTK) rusak lahan kopi milik negara di kawasan Java Coffee Estate (JCE), Kaligedang, Bondowoso, para pekerja kehilangan sumber penghasilan.

Ini adalah kali ketiga perusakan terjadi dalam waktu yang belum genap satu tahun. Namun di balik kerusakan fisik kebun, yang paling merasakan dampaknya adalah warga sekitar yang kehilangan sumber penghidupan.

Mereka yang setiap hari menggantungkan hidup dari aktivitas panen dan pengelolaan kebun, kini terpaksa menganggur. Tanaman kopi yang semestinya dipanen, ditebang dan dirusak, membuat ratusan keluarga kehilangan pijakan ekonomi.

“Kami hidup dari kebun. Kalau kebun dirusak begini, kami kehilangan pekerjaan. Tidak tahu harus ke mana lagi,” ujar Suryani, pemetik kopi yang sehari-hari bekerja di JCE Kali Gedang.

Perusakan ini menjadi pukulan berat bagi masyarakat sekitar. Kebun negara yang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan bersama, justru menjadi titik konflik yang berlarut-larut. Laporan resmi telah diajukan ke Polres Bondowoso oleh pengelola kebun, namun hingga kini penanganan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.

Warga dan Desa Terdampak Langsung

Kepala Desa Kali Gedang, Sukarto, mengungkapkan keresahan yang sama. Baginya, perusakan ini bukan hanya perkara aset negara, tetapi soal keberlangsungan hidup warga.

“Kerusakan ini tidak hanya menimpa perusahaan, tapi juga masyarakat kami. Banyak warga menggantungkan hidup dari kebun. Kami harap aparat segera menindaklanjuti laporan yang ada,” ujarnya.

Situasi yang terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum dikhawatirkan bisa memicu ketegangan sosial yang lebih luas. Konflik agraria, jika tak ditangani secara tuntas, kerap meninggalkan luka panjang di tingkat akar rumput.

DPR: Penegakan Hukum Jangan Ditunda

Sorotan keras juga datang dari Komisi VI DPR RI. Anggota Komisi VI, Nashim Khan, mendesak agar aparat hukum tidak tinggal diam melihat situasi ini berulang.

“Ini bukan sekadar soal pohon yang ditebang, tapi soal keadilan yang belum hadir. Kalau dibiarkan, ini bisa menimbulkan gejolak,” kata Nashim.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Dalam berbagai konflik agraria di Indonesia, keengganan bertindak justru menjadi sumber masalah baru. Negara, menurutnya, harus hadir bukan hanya untuk menjaga stabilitas, tetapi juga melindungi yang lemah.

Serikat Pekerja Desak Kepastian Hukum

Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) Basis JCE juga menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka menyayangkan tindakan pengrusakan yang terus terjadi dan menuntut kejelasan hukum agar para pekerja merasa terlindungi.

“Kami ingin semua pihak menahan diri. Jangan ada aksi sepihak yang merugikan. Serahkan pada proses hukum,” kata Asnanto, perwakilan SP-BUN.

Bagi serikat pekerja, menjaga stabilitas sosial di lingkungan kebun sama pentingnya dengan menjaga hasil produksi. Konflik berkepanjangan justru mengancam masa depan kawasan tersebut sebagai sentra produksi kopi di Bondowoso.

Perusahaan: Jangan Biarkan Kejadian Ini Berulang

Dari pihak pengelola, PTPN IV PalmCo menegaskan bahwa langkah-langkah hukum sudah diambil secara prosedural. Laporan telah disampaikan ke kepolisian, manajemen regional, hingga Forkopimda setempat. Namun hingga kini belum terlihat respons tegas yang memberi rasa aman bagi masyarakat dan pekerja.

“Kami sangat menyayangkan pengrusakan ini. Tanaman kopi yang kami kelola bersama warga seharusnya menjadi sumber hidup, bukan sengketa. Kami harap aparat segera mengusut tuntas,” ujar Samuel Christian Nababan, Manajer Java Coffee Estate.

Perusahaan menyebut bahwa kasus ini bukan semata kepentingan korporasi. Yang lebih utama adalah melindungi ekosistem ekonomi lokal yang bertumpu pada kebun kopi negara. Karena itu, PTPN berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas, independen, dan tidak terpengaruh kepentingan kelompok mana pun.

Ketika penegakan hukum yang semestinya dilaksanakan tidak berjalan, yang paling duluan merugi bukan hanya institusi, tetapi rakyat kecil di sekelilingnya. Penegakan hukum yang tumpul hanya membuka celah bagi ketimpangan dan konflik sosial. Sudah waktunya keberpihakan pada rakyat bukan hanya jadi retorika, tetapi terwujud dalam tindakan nyata.

Ratusan Massa Tiga Desa Siak Hulu Unjuk Rasa Di PT. Agrinas Palma Nusantara

SIAK HULU,a1news.co.id – Masyarakat kopau jaya,Buluh cina dan masyarakat desa pangkalan Baru kecamatan Siak hulu kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa yang kedua kalinya Di depan PT. SaL/Ayau yang keberadaan nya di desa kepau jaya Terlihat ratusan Masa dari tiga desa di atas melakukan orasi damai/ unjuk rasa menyampaikan Tuntutan, pada hari kamis sekira Pkl;10 .30 wib (2/10/25)

Salah satu Tuntutan masyarakat di tiga desa tersebut mendesak PT. Agrinas Palma Nusantara Untuk segera Menonaktifkan KSO kelompok Tani Riau jaya Makmur di duga fiktif dan setelah di cek menurut masyarakat kantor nya di desa Buluh cina Tidak Ada .

Lahan Masyarakat yang dikelola oleh PT Sal / Ayau di tiga desa dengan 1.446 H yang sudah di ambil alih oleh PT. Agrinas Palma Nusantara seharusnya lahan tersebut di kembalikan pengelolaan nya kepada kelompok Tani Masyarakat”. “cetus salah satu massa Kepada awak media

Dalam orasi tersebut yang di pimpin oleh kordinator lapangan Kordes desa Ebet Saputra di dampingi juga oleh berbagai Tokoh Masyarakat serta tokoh adat di tiga desa tersebut bersama ratusan massa menyuarakan agar pihak perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara menemui mereka yang sedang Aksi untuk mengabulkan beberapa point tuntutan

1.Menuntut pihak PT. Agrinas Palma Nusantara untuk Memvalidasi ulang dan mengevaluasi pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan perkebunan Kepala Sawit ex. Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses lestari untuk dicabut/dibatalkan.

2. Kepada pihak Kelompok Tani Riau Jaya Makmur dan atau PT. Agrinas Palma Nusantara untuk menghentikan segala kegiatan apapun didalam lokasi perkebunan Kepala Sawit ex. Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari.

3. Menuntut pihak PT. Agrinas Palma Nusantaramemberikan Kerja Sama Operasional (KSO) pengelolaan perkebunan Kepala Sawit ex. Kelompok Tani Kepau Jaya Sukses Lestari kepada Koperasi atau Kelompok Tani Masyarakat tempatan sebagaimana Astacita Presiden Reublik Indonesia bapak Prabowo Subianto yang bertujuan untuk memakmurkan perekonomian masyarakat di desa;

4. Menutup Akses Keluar Masuk perkebunan Kepala Sawit ex. Kelompok Tani Kepau JayaSukses Lestari.

Di tambahkan lagi tutur massa ; Oleh sebab itu kami selaku masyarakat gabungan Kelompok Tani Tiga Desa maju bersama wajib meluruskan hal ini dengan melakukan aksi demonstrasi bentuk protes kepada Kelompok Tani Riau Jaya Makmur .

Lanjut massa seharusnya program KSO PT. Agrinas Palma Nusantara tersebut adalah bertujuan untuk memakmurkan masyarakat tempatan sebagaimana Asta cita Presiden prabowo dalam mendongkrak dan meningkatkan perekonomian masyarakat desa

Yang di duga telah disalah gunakan oleh pengurus Kelompok Tani yang di pilih KSO nya oleh PT. Agrinas Palma Nusantara , hal ini harus diluruskan agar apa yg menjadi tujuan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalah gunakan oleh oknum yang merugikan kepentingan kelompok. “. Terang massa (endang.s)

Kanwil Bea Cukai Aceh Bersama Polri Gagalkan Penyelundupan 155 Ribu Butir Ekstasi dan 4,3 Kg Sabu di Aceh Timur

Banda Aceh – Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, 05 September 2025, pukul 00.30 WIB di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (09/09/2025).

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 77 bungkus berisi 155.000 butir pil ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram, dengan potensi menyelamatkan 176.495 jiwa dari bahaya narkotika.

Operasi ini melibatkan NIC Bareskrim POLRI, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Dari hasil penindakan, seorang perempuan berinisial S (29 tahun) diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berinisial J berhasil melarikan diri.

Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri terkait dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Tim gabungan kemudian melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.

Puncaknya pada tanggal 04 September 2025, tim gabungan mendapatkan informasi bahwa boat yang membawa narkotika mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur.

Barang narkotika tersebut kemudian dibawa dengan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah.

Saat dilakukan penggerebekan, satu orang melarikan diri ke arah perkebunan sawit, sementara 81 bungkus narkotika berhasil diamankan bersama seorang pelaku perempuan.

Setelah dilakukan pencacahan ulang di KPPBC TMP C Langsa, dipastikan jumlah barang bukti adalah 77 bungkus MDMA dan 4 bungkus sabu.

Berdasarkan perhitungan, barang bukti tersebut setara dengan 176.495 jiwa terselamatkan. Jika dihitung dari biaya rehabilitasi, maka nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan negara mencapai Rp.282,69 miliar.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, barang hasil penindakan dan pelaku diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk proses hukum.

Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara Bea Cukai dan Polri dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika tersebut.

“Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kuat Bea Cukai dan Polri dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika serta menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menegaskan bahwa Bea Cukai Aceh tidak akan berhenti pada satu keberhasilan penindakan semata.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerjasama lintas instansi dalam rangka melindungi masyarakat dari ancaman serius narkotika. Ini bukan sekadar penindakan, tapi bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara,” pungkasnya.

Durasi Sembilan Jam, Polres Aceh Timur Tangkap Pelaku Pembunuhan Kurir Paket 

Aceh Timur – Dalam waktu 9 jam. anggota Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap Bustamam, 26 tahun, warga Desa Bantayan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur yang mayatnya ditemukan pada sebuah kebun warga di Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (04/09/2025) malam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers di Aula Bhara Daksa membenarkan bahwa pelaku sudah diamankan. Terduga pelaku berinisial RA, 25 tahun, warga Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk. Antara korban dengan pelaku sudah saling kenal karena sesama pekerja pada jasa pengiriman barang.

Dari beberapa keterangan saksi dan alat bukti, penyelidikan mengarah kepada RA. Selanjutnya pada hari Kamis, 04 September 2025 sekira pukul 07.45 WIB Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim berhasil mengamankan RA di tempat ianya bekerja di Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.

“Alhamdulillah, pelaku berhasil kami amankan pada Kamis, (04/09/2025) sekira pukul 07.45 WIB di tempat korban dan pelaku bekerja yang berlokasi di Desa Seuneubok Rambong, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, RA nekat membunuh Bustamam karena ingin menguasai uang korban karena uang setoran COD customernya sudah habis untuk bermain judi online sehingga RA membuat rencana dengan cara menunggu korban tidak jauh dari tempat mereka bekerja. Saat korban melintas, RA meminta tolong kepada korban untuk mendorong sepeda motor milik RA dengan alasan mogok hingga akhirnya memenuhi permintaan pelaku.

Setibanya di lokasi kejadian, RA berhenti sebentar bermaksud mengecek orderan yang belum membayar (COD) melalui handphone dan pada saat itulah RA melihat korban yang sedang fokus dengan handphonenya sehingga RA menghampiri korban dari belakang dan melakukan penusukan di bagian punggung korban dengan menggunakan pisau dapur yang telah disiapkan, namun korban sempat berusaha melawan dan berteriak minta tolong membuat RA semakin kalap kemudian menusuk leher dan perut korban.

Setelah korban tidak berdaya RA mengambil tas yang berisi uang milik korban dan selanjutnya menghilangkan jejak, RA membuang pisau dan baju yang ia gunakan serta tas milik korban ke sungai Peureulak.

RA lantas menuju ke salah satu jasa pengiriman uang dan menyetor uang hasil rampasan ke rekening pribadinya sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian hasil pemeriksaan sementara yang dikeluarkan oleh Dokter Forensik RSUD Kota Langsa disebutkan penyebab kematian korban dikarenakan pendarahan pada rongga dada sebelah kiri akibat luka tusuk yang mengenai sela iga 4 hingga menembus bilik jantung kiri bagian bawah dan luka tusuk pada leher kiri yang menyebabkan terputusnya pembuluh darah besar leher sebelah kiri serta luka-luka lain akibat trauma tajam yang memperberat kematian korban.

Sementara itu barang bukti yang diamankan dari pelaku diantaranya; Uang tunai sebesar Rp. 3.645.000,00; Dua unit handphone (milik korban dan pelaku) dan Satu unit sepeda motor Honda Sonic Nomor Polisi BL 4592 DAS

“Atas perbuatannya, RA dipersangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 junto 365 KUHPidana dengan ancaman minimal 15 (lima belas) tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ungkap Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi.

Diduga Bunuh Kurir Paket, Polisi Ringkus Pelaku

Aceh Timur – Seorang pemuda diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan seorang kurir paket, pihak kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur telah meringkus pelaku di kawasan Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Kamis (04/09/2025).

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan perihal diduga pelaku pembunuhan kurir paket telah diringkus pihaknya.

“Benar, terduga pelaku telah ditangkap, dan untuk motif pembunuhan masih dalam pemeriksaan petugas. Kami masih mendalami motif pembunuhan,” ucapnya singkat.

Sebelumnya telah diberitakan, Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Olah TKP penemuan mayat di semak-semak yang berada di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (03/09/2025) malam.

Diketahui hasil identifikasi Korban bernama Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan terkait adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tersebut.

Polisi Olah TKP Penemuan Mayat di Aceh Timur 

Aceh Timur – Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur, Polda Aceh melakukan Olah TKP penemuan mayat di semak-semak yang berada di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Rabu, (03/09/2025) malam.

Diketahui hasil identifikasi Korban bernama Bustamam (26) warga Desa Bantayan Barat, Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi, melalui Kasat Reskrim Iptu Adi Wahyu Nurhidayat, membenarkan terkait adanya penemuan sesosok mayat laki-laki tersebut.

“Memperoleh informasi adanya temuan mayat, kami langsung menuju ke lokasi kejadian dan melakukan serangkaian tindakan Kepolisian diantaranya mengamankan TKP, memasang garis polisi dan melakukan Olah TKP,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, dari hasil identifikasi oleh Tim INAFIS Satreskrim Polres Aceh Timur ditemukan korban dalam keadaan tak bernyawa dan bersimbah darah, terdapat sejumlah luka pada tubuh korban yang diduga akibat benda tajam.

Disamping itu petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario Nomor Polisi BL 6062 UW milik korban yang berada tidak jauh dari lokasi ditemukannya korban.

“Setelah dievakuasi ke RS. Zubir Mahmud, korban kemudian dibawa ke RSUD Kota Langsa guna dilakukan autopsi,” pungkas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat.

Turap Jalan Desa Padang Luas Ke Desa Terantang Butuh perhatian Serius Pemerintah

TAMBANG,a1news.co.id – Masyarakat desa Padang Luas kecamatan Tambang kabupaten kampar,Riau berharap Pemerintah segera mengambil tindakan untuk menangani masalah Turap yang hampir putus ini badan jalan kabupaten terletak di Dusun Kedataran yang menghubungkan ke desa Terantang semakin hari semakin sangat memprihatikan .”Ungkap warga kepada awak media (11/8/25)

Akses salah satunya jalan menuju kedesa desa bagian terdalam kecamatan tambang menjadi urat nadi kehidupan warga dengan kondisi terkini masih terlihat belum ada berbaikan di mana Turap yang berfungsi untuk menahan tanah dan mencegah erosi, jika dibiarkan rusak dapat menyebabkan badan jalan amblas dan putus, hal ini akan mengganggu aktivitas masyarakat dan perekonomian daerah.

” Hal senada juga di utarakan oleh salah satu Tokoh masyarakat Desa Padang luas kepada awak Media pada pagi Selasa sekira pkl: 9.50 wib (12/8/25) Demi kelangsungan hidup masyarakat yang banyak kami sebagai tokoh masyarakat desa Padang luas sangat berharap sekali pemerintah segera ambil kebijakan untuk melaksanakan pembangunan Turap tersebut .

Kades desa Padang luas kecamatan tambang Darusman saat di sembangi oleh awak media dikediaman nya pada hari minggu(10/8/25) ” saat ini kita masih menunggu kapan proyek tersebut turun kebawah karena sebelum nya juga sudah ada peninjauan ,namun dengan kondisi jalan tersebut yang telah terjadi sudah ada yang memakan korban , dan kita juga sama-sama berharap pembangunan turap di desa Padang luas tepat nya di Dusun Kedataran ini dapat terealisasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah di tahun ini ,lebih cepat lebih bagus.’ Terang kades (endang.s)

Polres Langsa Bongkar Jaringan Antar Kabupaten Narkoba, 253,5 Gram Sabu Disita

Kota Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 253,5 gram di Gampong Seuneubok Aceh, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada Senin (14/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi jual beli sabu dalam jumlah besar di wilayah Kota Langsa. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satres Narkoba yang dipimpin AKP Mulyadi melakukan penyelidikan hingga ke Kabupaten Aceh Timur.

“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah areal tambak di Gampong Seuneubok Aceh,” ujar Mulyadi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

Dua pelaku yang diamankan adalah Muksalmina bin Abdul Gani (35), seorang nelayan, dan Ridwan bin Yakob (31), wiraswasta, keduanya warga Dusun Lancang, Desa Bangka Rimueng, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari penggeledahan di lokasi, polisi menemukan barang bukti berupa lima paket besar sabu dengan berat total 253,5 gram. Dua paket ditemukan di tanah, sedangkan tiga paket lainnya disembunyikan di bagasi sepeda motor Yamaha N-Max yang berada di dekat pelaku. Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik merah, dua dompet, satu gunting, satu timbangan digital, dua unit ponsel, dan satu sepeda motor Yamaha N-Max.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut akan diedarkan di Kota Langsa dengan imbalan Rp 5 juta,” tambah Mulyadi.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kasus ini akan kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langsa,” tegas Mulyadi.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Satu Unit Rumah Hangus Terbakar di Langsa

Kota Langsa – Satu unit rumah milik Khalid Afan (69), di Dusun Rahmat, Gampong Sungai Lueng, Kecamatan Langsa Timur hangus terbakar, Senin (21/07/2025).

Kabid Damkar BPBD Kota Langsa, Marjoni, menjelaskan kronologis, pukul 14.15 wib petugas piket menerima laporan dari warga tentang adanya kebakaran.

“Petugas langsung menuju ke lokasi, setiba di lokasi api mulai membesar dan menghanguskan rumah,” jelas Marjoni.

Dampak dari kebakaran menghanguskan semua isi rumah dan mengalami kerugian diperkirakan mencapai puluhan juta.

“Pihaknya menurunkan tiga unit armada, terdiri dua unit armada pemadam dan 1 unit tangki air, petugas melakukan penyiraman dan pendinginan hingga tuntas,” jelasnya.

Api berhasil dipadamkan dan kondisi kondusif pada pukul 15.00 wib, petugas BPBD Damkar kota langsa kembali ke pos masing-masing, ungkap Marjoni.