MENU

Temuan BPK Di 9 SKPK Menjadi Alarm Keras, Ruhdi : Jangan sampai APBK Dikelola Dengan Mentalitas Asal Anggar

3 menit membaca View : 52
Admin
Berita - 30 Jul 2026

A1news.co.id|Takengon – Temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh tentang kesalahan penganggaran pada sembilan satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dengan nilai mencapai sekitar Rp1,246 miliar merupakan peringatan serius terhadap kualitas tata kelola keuangan Daerah.

 

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP), ditemukan adanya belanja yang seyogyanya dianggarkan sebagai belanja barang dan jasa justru ditempatkan pada belanja modal, praktik ini dinilai tidak sesuai dengan ketentuan penyusunan APBD.

 

Aktivis Ruhdi Sahara, menilai persoalan ini tidak boleh di pandang sebagai kesalahan administratif biasa.

 

” Kesalahan penganggaran yang terjadi di sembilan SKPK menunjukkan bahwa sistem pengendalian internal, proses perencanaan, hingga verifikasi penganggaran masih memiliki kelemahan yang wajib segera dibenahi.

 

Dalam hal ini, masyarakat berhak memperoleh jaminan bahwa setiap rupiah APBK dikelola secara profesional, akuntabel, dan sesuai aturan”.

 

Menurut Ruhdi Sahara, APBK merupakan uang rakyat yang wajib dikelola berdasarkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

 

” Pemerintah daerah jangan merasa cukup hanya karena kesalahan ini disebut sebagai salah klasifikasi anggaran, justru temuan BPK harus menjadi momentum evaluasi total terhadap kualitas penyusunan APBK, jangan sampai kesalahan yang sama terus berulang setiap tahun”.

 

Ruhdi juga meminta bupati aceh tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penyusunan anggaran, termasuk memperkuat fungsi pembinaan kepada seluruh SKPK.

 

Dalam hal ini yang menjadi dasar regulasi temuan tersebut berkaitan dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun APBD sesuai ketentuan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD., Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 4 mengenai klasifikasi belanja.

Bukan tidak menjadi hal serius ketika terjadi kesalahan administratif, apabila terjadi kesalahan penganggaran seperti yang ditemukan BPK, konsekuensinya dapat berupa :

1. Wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
2. Evaluasi terhadap tata kelola penganggaran dan pengendalian internal.
3. Pembinaan atau tindakan administratif kepada pejabat yang bertanggung jawab apabila terbukti lalai sesuai ketentuan kepegawaian dan tata kelola pemerintahan.
4. Perbaikan penyusunan APBK agar sesuai klasifikasi belanja berdasarkan regulasi yang berlaku.

Perlu juga ditegaskan bahwa temuan BPK mengenai salah klasifikasi anggaran tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana korupsi, penilaian mengenai adanya unsur pidana hanya dapat dilakukan melalui proses hukum apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana.

 

Ruhdi Sahara mengajak seluruh pemangku kepentingan menjadikan temuan ini sebagai momentum memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

” Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, kami sedang mengingatkan bahwa uang rakyat harus dipertanggungjawabkan dengan penuh integritas.

 

Pemerintah yang baik adalah pemerintah yang bersedia menerima kritik, memperbaiki kesalahan, dan memastikan temuan BPK tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya “. tutup Ruhdi Sahara.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS