

A1news.co.id|Takengon – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah menggelar “Coffee Morning” dalam rangka membahas persiapan Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (22/9/2026), di Café Nusantara Takengon.




Kegiatan tersebut menjadi forum koordinasi antara KIP Aceh Tengah dengan sejumlah pihak terkait, di antaranya Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Kodim 0106/Aceh Tengah, Kepolisian, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Imigrasi, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).





Koordinasi dilakukan untuk mencermati perkembangan data pemilih dan memastikan data yang digunakan dalam proses pleno dapat terus diperbarui dan disinkronkan.
Rapat dibuka oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Maharadi, dan dilanjutkan oleh Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Rendatin) KIP Aceh Tengah, Wen Yusri Rahman.
Dalam pembahasan, KIP menyampaikan sejumlah perkembangan data yang menjadi perhatian dalam persiapan pleno Triwulan III.
Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, saat ini terdapat 31 pemilih yang merupakan anggota TNI dan 11 pemilih anggota Polri. Sementara itu, data pensiunan TNI dan Polri masih belum diterima oleh KIP Aceh Tengah.
KIP juga mencatat adanya 12 data ganda dari Kemendagri, sementara untuk Triwulan III terdapat sekitar 2.010 pemilih baru yang masih dalam proses pencermatan.
KIP Aceh Tengah juga menyampaikan bahwa Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) akan ditutup pada 25 September 2026.
Oleh karena itu, pihak-pihak terkait diminta menyampaikan data terbaru dalam waktu yang tersedia agar dapat diinput dan disinkronkan sebelum batas waktu tersebut.
Bawaslu: Pengawasan dan Pencermatan Data
Perwakilan Bawaslu Kabupaten Aceh Tengah, Amar, menyampaikan bahwa Bawaslu telah melakukan pengawasan di sejumlah instansi dan wilayah, termasuk kegiatan uji petik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dari hasil pengawasan tersebut, Bawaslu menemukan sejumlah data yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan akan menyampaikan data tersebut kepada KIP setelah dilakukan pleno di internal Bawaslu.
Bawaslu juga menyampaikan pentingnya koordinasi dengan Imigrasi dan Rutan untuk membandingkan data, termasuk dengan data dari unsur TNI dan Polri.
Bawaslu menegaskan bahwa fungsi lembaga tersebut adalah melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data sehingga akurasi dan kelengkapan data dapat berjalan dengan baik.
Kodim Bahas Perubahan Status Data Anggota TNI, dalam forum tersebut turut dibahas data warga yang menjadi anggota TNI.
Perwakilan Kodim 0106/Aceh Tengah menjelaskan bahwa terdapat anggota TNI yang tidak tercatat di Kodim 0106 karena proses pendaftaran dilakukan sesuai domisili atau langsung melalui Banda Aceh.
Untuk Triwulan III, terdapat beberapa penambahan anggota TNI yang sedang dalam persiapan pendidikan.
Kodim juga menyampaikan rencana pembukaan posko pendaftaran anggota TNI bagi masyarakat pada bulan berikutnya.
Terkait anggota TNI yang memasuki masa pensiun, dijelaskan bahwa terdapat masa LPP, yakni masa satu tahun sebelum pensiun. Data yang diterima setelah aplikasi ditutup akan diproses pada triwulan berikutnya.
Rutan Siapkan Data 265 Warga Binaan
Koordinasi dengan Rutan juga menjadi salah satu bagian penting dalam pembahasan.
Pihak Rutan menyampaikan bahwa jumlah warga binaan di Aceh Tengah saat ini sebanyak 265 orang, dengan sekitar 90 persen berstatus sebagai warga Aceh Tengah.
Data tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KIP Aceh Tengah untuk dikoordinasikan dan disinkronkan sebagai bagian dari proses pemutakhiran data pemilih.
Imigrasi Sampaikan Mekanisme Data WNI dan WNA, dari pihak Imigrasi dijelaskan bahwa terdapat dua lokus pelayanan terkait data WNI dan WNA.
Pelayanan paspor mencakup warga dari Aceh Tengah, Bener Meriah, dan Kutacane, sementara urusan izin tinggal juga menjadi bagian dari pelayanan Imigrasi.
Imigrasi menyampaikan bahwa apabila terdapat perubahan atau penambahan data yang berkaitan dengan kewenangannya, informasi tersebut akan disampaikan kepada pihak terkait.
Disdukcapil: Sinkronisasi Data Dilakukan Secara Berkelanjutan, Perwakilan Disdukcapil Aceh Tengah, Munir, menjelaskan bahwa pemutakhiran data kependudukan secara nasional telah terintegrasi dengan KPU.
Dalam pelayanan administrasi kependudukan, perubahan data berlangsung setiap hari, termasuk perpindahan penduduk maupun penambahan data baru.
Terkait data pemilih berusia lebih dari 100 tahun, Disdukcapil menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat pergerakan data, dapat dilakukan pencermatan faktual.
Namun, pelaksanaan kegiatan tersebut saat ini terkendala efisiensi anggaran. Disdukcapil membuka ruang bagi KIP maupun Bawaslu untuk menggunakan data yang tersedia dalam kegiatan pencermatan atau uji petik.
KIP Fokus pada Data Pindah, TMS dan Meninggal Dunia, Kasubbag Rendatin KIP Aceh Tengah, Uthia Fatmi, menjelaskan bahwa dalam proses data untuk rapat pleno Triwulan III, KIP memproses data yang berasal dari KPU berupa data pindah, data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta data meninggal dunia.
Data yang terlambat diterima akan diproses pada triwulan berikutnya. Untuk data meninggal dunia, sebagian juga masih akan diproses pada periode berikutnya.
Sementara data dari Polres dan Kodim hingga rapat berlangsung masih belum diterima KIP Aceh Tengah.
Dalam rangkuman rapat, disepakati bahwa data tambahan dari Kodim akan dikoordinasikan untuk dapat dimasukkan pada pemutakhiran berikutnya. Data dari Rutan yang mengalami perubahan juga akan diinput dan disinkronkan.
Sementara Bawaslu akan menentukan dalam waktu dua hari apakah diperlukan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coktas) atau tidak.
Ketua KIP Kabupaten Aceh Tengah, Maharadi, pada penutupan rapat kembali menekankan pentingnya memperkuat koordinasi antar instansi agar proses pemutakhiran data pemilih dapat berjalan dengan baik.
Rapat ditutup pada pukul 10.33 WIB oleh Ketua KIP Aceh Tengah. Dalam penutupannya, ditekankan kembali agar koordinasi antarpihak terus diperkuat sehingga kerja sama dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan data pemilih yang lebih baik serta akurat ke depannya.
Melalui kegiatan Coffee Morning ini, KIP Kabupaten Aceh Tengah memperkuat sinergi dengan pemangku kepentingan terkait sebagai bagian dari persiapan Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2026, sekaligus memastikan setiap perubahan data dapat dicermati, disampaikan, dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Tidak ada komentar