

A1news.co.id|Deli Serdang – Pekerja berinisial SP, yang telah mengabdi selama 11 tahun sebagai staf administrasi bidang RSME, diduga diberhentikan secara lisan pada 3 Agustus 2026, tanpa surat pemberhentian resmi dan tanpa kejelasan hak-hak pekerja.




SP disebut dipanggil ke ruangan Senior Manager RSME dan setelah berdiskusi diminta berhenti bekerja pada hari yang sama.





Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muslimin Indonesia Deli Serdang, Miclan Suwandi, S.H., yang juga merupakan anggota Peradi, mempertanyakan profesionalisme Telkom Regional 1 dalam memperlakukan pekerja yang telah mengabdi selama 11 tahun.
“Pemberhentian pekerja harus dilakukan secara transparan, memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak mengabaikan hak-hak pekerja. Pengabdian selama 11 tahun harus dihargai dengan kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.
Persoalan yang dipertanyakan meliputi surat pemberhentian, pesangon, jaminan sosial, serta kompensasi atau hak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak terkait telah melayangkan dua kali surat somasi, namun hingga kini belum memperoleh tanggapan resmi dari Telkom Regional 1.
Miclan mendorong Telkom Regional 1 segera memberikan klarifikasi dan menyelesaikan persoalan tersebut melalui mekanisme hukum yang transparan dan adil.
Hingga berita ini diterbitkan, tanggapan resmi Telkom Regional 1 belum diperoleh.(RB)
Tidak ada komentar