A1news.co.id|Takengon – Tim Shabela Abu Bakar – Eka Saputra (SEDE) resmi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan pasangan calon nomor urut 5 Haili Yoga – Muchsin Hasan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).
Dalam laporan yang dilakukan, tim pasangan calon nomor urut tiga pada senin 2 Desember 2024 lalu, Ketua Partai PBB, Arsaddin Hakim mengatakan telah memberikan 6 alat bukti dan 6 orang saksi ke panwas Kabupaten Aceh Tengah.
“Kita sudah laporkan pelanggaran pemilu yang di lakukan pasangan calon nomor urut 5 di pilkada kemarin, Ada 6 Alat bukti yang membuktikan adanya mal administrasi dan money politik yang dilakukan pasangan calon nomor urut lima haiii yoga dan muhsin Hasan, yang kita sampaikan” Sebut ketua partai PBB, Arsaddin Hakim, Selasa (10/12/2024)
Namun ujar Ketua Partai PBB yang merupakan Partai Pengusung Pasangan Calon Nomor Urut tiga itu, laporan ke badan Panitia Pengawas Pemilu itu terkesan tidak profesional terbukti dengan penolakan yang dilakukan dengan dasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mereka mengatakan laporan kita tidak memenuhi syarat via telpon, kita melaporkan secara remi seharusnya panwas juga menjawab laporan kami segera resmi dengan surat bukan dengan telepon.
Seharusnya Panwaslih Aceh Tengah harus profesional dan memberi tahu apa yang menjadi kekurang pada laporan kami melalui surat.,” Ujarnya.(AB)