• Latest
  • Trending
  • All
  • News
  • Business
  • Politics
  • Science
  • World
  • Lifestyle
  • Tech
Kasat Lantas Polres Barru Mengingatkan Pengemudi Selalu Membawa Dan Memasang Segitiga

Kasat Lantas Polres Barru Mengingatkan Pengemudi Selalu Membawa Dan Memasang Segitiga

23 Mei 2025
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

28 April 2026
Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

28 April 2026
Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

Polsek Kerumutan Sambangi Pos Siskamling, Perkuat Keamanan Lingkungan

28 April 2026
Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

Kapolsek Bunut Hadiri Rakor Persiapan Haji dan Harkamtibmas di Bandar Petalangan

28 April 2026
Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

Patroli Dialogis Polsek Pangkalan Lesung Sasar Titik Rawan C3

28 April 2026
Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

Polisi Tanam Bibit Pohon Buah, Dukung Program Green Policing Polda Riau

28 April 2026
Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

Sinergitas TNI-Polri di Langgam Diperkuat Lewat Silaturahmi Personel

28 April 2026
Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

Hari ke-12, Renovasi Jembatan Presisi Polri di Ukui Dikebut: Pagar Mulai Dicor, Dudukan Prasasti Disiapkan

28 April 2026
Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

Patroli KRYD Polsek Pangkalan Kerinci, Polisi Sasar Objek Vital Cegah Kejahatan C3

28 April 2026
Polres Ogan Ilir Gelar TFG Wujudkan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

Polres Ogan Ilir Gelar TFG Wujudkan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa

28 April 2026
Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara,

Kapolda Sulsel Berikan Pengarahan kepada Personel Polres Luwu Utara,

28 April 2026
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Selasa, April 28, 2026
  • Login
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
Aceh Investigasi News
No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
Home Berita

Kasat Lantas Polres Barru Mengingatkan Pengemudi Selalu Membawa Dan Memasang Segitiga

by Admin
23 Mei 2025
in Berita
0
Kasat Lantas Polres Barru Mengingatkan Pengemudi Selalu Membawa Dan Memasang Segitiga
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

A1news.co.id|Barru – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Barru, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini, S.H, mengingatkan para pengemudi untuk selalu membawa dan memasang segitiga pengaman saat kendaraan mengalami mogok atau kerusakan di jalan.

 

Imbauan ini disampaikan sebagai langkah preventif guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Barru, Sulawesi Selatan.

 

“Pemasangan segitiga pengaman bukan hanya anjuran, tapi kewajiban demi keselamatan bersama.

 

Ini alat peringatan vital agar pengguna jalan lain waspada terhadap kendaraan yang berhenti mendadak,” tegasnya, Jumat (23/5/2025).

 

Mengapa Segitiga Pengaman Begitu Penting?

 

Segitiga pengaman berfungsi sebagai tanda visual yang memberi peringatan dini kepada pengemudi lain tentang adanya kendaraan yang berhenti di jalan karena mogok atau mengalami gangguan teknis. Pemasangan alat ini harus dilakukan dengan benar, yakni:

 

Ditempatkan di sisi jalan yang sama dengan kendaraan yang rusak, diletakkan sejauh minimal 40 meter di belakang kendaraan, dipastikan dalam posisi mudah terlihat, terutama saat malam hari.

 

“Pemasangan yang asal-asalan atau bahkan tidak dipasang sama sekali bisa memicu kecelakaan beruntun. Ini bisa merugikan banyak pihak, bahkan mengakibatkan korban jiwa,” tambah AKP Ida Ayu.

 

Sanksi Hukum bagi yang melanggar, tak hanya berdampak pada keselamatan, mengabaikan penggunaan segitiga pengaman juga memiliki konsekuensi hukum.

 

Kasat Lantas Barru menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi, sesuai Pasal 298 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

“Pelaku bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. Ini bukan sekadar formalitas hukum, tapi perlindungan hukum terhadap keselamatan masyarakat,” jelasnya.

 

Pemeriksaan Kendaraan: langkah pencegahan awal, selain itu, pengemudi juga diimbau untuk selalu memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi, mulai dari sistem rem, ban, lampu, hingga perlengkapan darurat seperti dongkrak dan segitiga pengaman.

 

Menurut Dishub Barru, kebiasaan ini dapat menghindari kerusakan mendadak dan menjaga kelancaran lalu lintas.

 

“Pengecekan kendaraan dan kesiapan perlengkapan keselamatan adalah dua hal yang tidak bisa ditawar. Disiplin ini adalah investasi keselamatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Barru.

 

Aturan teknis segitiga pengaman, perlu diketahui, ketentuan teknis terkait segitiga pengaman diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor, Pasal 12 Ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:

 

A. Terbuat dari bahan yang tidak mudah berkarat, berbentuk segitiga sama sisi dengan panjang sisi sekurang-kurangnya 0,40 meter, memiliki warna merah pada tepinya dengan lebar tidak kurang dari 0,05 meter dan bagian dalam berlubang.

 

B. Warna merah harus memantulkan cahaya saat terkena sorotan lampu kendaraan lain.

 

C. Saat digunakan, posisinya melintang jalan dengan sudut runcing menghadap ke atas dan warna merah menghadap ke arah lalu lintas.

 

Langkah selanjutnya, Satlantas Polres Barru dan Dishub akan memperkuat kampanye keselamatan ini dengan melakukan sosialisasi, razia perlengkapan kendaraan, dan edukasi kepada pengemudi angkutan umum maupun pribadi.

 

Mereka juga berencana mendirikan posko bantuan teknis di jalur rawan gangguan kendaraan.

 

“Kita semua punya tanggung jawab menjaga nyawa di jalan raya. Jangan tunggu terjadi kecelakaan baru menyesal. Keselamatan dimulai dari disiplin,” pungkas Kasat Lantas.(Gun)

Post Views: 319
Share199Tweet125Share50
Admin

Admin

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

Seniman Pengusaha Keyboard (SEPAKAT) Merasa Dirugikan Dengan Edaran MPU Aceh Tengah

21 Februari 2025
Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

Ulama Kota Langsa Kirim Do’a Untuk Faisal Amsco

19 April 2025
Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

Demi Kamtibmas Bersama, Kapolres Siak : Aktifitas Bongkar Muat Di Perawang Dihentikan Sementara Waktu

5 Juni 2024
Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

Satlantas Polres Aceh Tengah Bagikan Buku Tertib Berlalulintas Pada Pengguna Jalan

1
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito Pimpin Langsung Sertijab Kabag, Kasat Dan Kapolsek

1
Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

Dirjen Bina Bangda Kemendagri Bersama PINUS Gelar Diskusi Publik Juknis Intensif Kinerja Di Sumsel

1
Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

Polisi Sahabat Anak, Polres Aceh Tengah Sambut Kunjungan TK Buah Hati Takengon Edukasi Tugas Kepolisian

28 April 2026
Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

Menolak Audiensi Di Aula Mapolres Bulukumba: Akbp Restu Wijayanto,. Datangi Massa Ini Tujuannya

28 April 2026
Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

Polisi Sosialisasikan Larangan Membakar Hutan dan Lahan untuk Antisipasi Karhutla di Pelalawan

28 April 2026
Aceh Investigasi News

Copyright © 2023 A1 News

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
  • Redaksi
  • Berita
  • Daerah
  • Kemenkumham
  • Kesehatan
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik

Copyright © 2023 A1 News

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In