A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah pesisir, Polsek Kuala Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Riau kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar, Selasa siang, 22 Juli 2025.
Kegiatan berlangsung di wilayah Sungai Emas, Kelurahan Teluk Dalam, dengan dipimpin langsung oleh Kepala SPK I Polsek Kuala Kampar, Aipda Ismardi. Sosialisasi berlangsung selama 45 menit, sejak pukul 11.00 hingga 11.45 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, Aipda Ismardi menyampaikan secara langsung isi maklumat yang menekankan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, serta sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada pelanggar.
“Larangan ini tidak hanya demi hukum, tetapi demi keselamatan lingkungan dan masyarakat sendiri,” kata Ismardi kepada warga yang hadir.
Sosialisasi tersebut disambut baik oleh masyarakat. Warga menyatakan kesepakatan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berkomitmen menjaga wilayahnya dari potensi kebakaran.
Menurut Kapolsek Kuala Kampar, IPTU Rian Onel, S.H., M.H., kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan angka karhutla di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar, yang rawan mengalami kebakaran lahan terutama saat musim kemarau.
“Langkah ini adalah bentuk tanggung jawab kami sebagai aparat kepolisian untuk terus mengedukasi masyarakat, sebelum potensi bencana terjadi,” ujar Kapolsek melalui laporan resmi.
Sampai akhir kegiatan, tidak ditemukan kendala di lapangan. Situasi dilaporkan aman dan terkendali.






















