A1news.co.id | RIAU || Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Pelalawan, jajaran Polsek Kerumutan melaksanakan patroli daerah rawan karhutla sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu (8/11/2025).
Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Patroli ini dipimpin oleh Bripka Rahmad dan Bripka Emdiyuanto selaku personel piket pelayanan masyarakat (Yanmas) Polsek Kerumutan.
“Kami terus mengintensifkan patroli di wilayah rawan terbakar dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami bahaya dan dampak hukum dari pembakaran lahan,” ujar Kapolsek Kerumutan Ipda Muhammad Ali Sodiq, S.Psi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mengingatkan sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Hasil dari giat patroli menunjukkan bahwa situasi di wilayah Kerumutan dalam keadaan aman dan terkendali, serta tidak ditemukan titik api (hotspot) di lokasi patroli.
“Masyarakat semakin memahami bahaya karhutla terhadap kesehatan, lingkungan, dan ekonomi. Kesadaran kolektif ini menjadi modal utama dalam pencegahan dini,” ujar Kapolsek.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari strategi Cooling System Polri dalam menjaga situasi kamtibmas dan stabilitas lingkungan di wilayah Riau, terutama menjelang musim kering.






















