A1news.co.id|Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Singkil melakukan penertiban terhadap pelanggaran syariat Islam dalam patroli malam di malam hari.
Dalam operasi rutin itu, petugas mengamankan lima pasang muda-mudi yang sedang berduaan tanpa ikatan sah (bukan mahram) dan menyita minuman keras (miras) berjenis anggur merah dari sekelompok pelajar.
Patroli yang melibatkan lima personel Wilayatul Hisbah ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga berakhir pukul 00.30 WIB dini hari.
dengan fokus pada area-area rawan pelanggaran Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
“Sekitar pukul 21.30 WIB, personel piket yang sedang berpatroli di seputaran Kecamatan Singkil mendapati adanya pelanggaran di Pantai Singkil ,” ujar Andika, anggota pol PP-WH, Jumat (2/1/2026).
Selain itu di lokasi tersebut, tepatnya di pondok-pondok tepi pantai, petugas mendapati lima pasang muda-mudi yang kedapatan sedang memadu kasih.
Petugas WH langsung melakukan pendekatan humanis, memberikan teguran lisan, dan peringatan keras.
Seluruh pasangan diarahkan untuk segera meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, di lokasi yang sama, petugas menemukan sekelompok pemuda berstatus pelajar.
“Dari penyisiran pada kelompok pelajar ini, kami menemukan barang bukti berupa satu botol minuman keras jenis Anggur Merah,” tambahnya.
Barang bukti miras tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Para pelajar tersebut kemudian diberikan arahan dan teguran lisan , sebelum diminta untuk membubarkan diri.
Patroli dan penyisiran ke titik-titik rawan lainnya berlanjut hingga pukul 23.45 WIB dan tugas piket malam berakhir dengan situasi keamanan dilaporkan kondusif. (EW)






















