A1news.co.id|Aceh Singkil – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Singkil berhasil mengamankan sejumlah pelanggar Qanun Jinayat dalam kegiatan patroli rutin yang dilaksanakan pada Sabtu malam Minggu, (4/1).
Kegiatan piket dan patroli ini dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB hingga 00.30 WIB, melibatkan delapan personel Wilayatul Hisbah.
Pasangan Muda-Mudi Diamankan di Jembatan
Dari laporan yang diterima A1 News.co.id , personel WH yang melaksanakan patroli keliling di seputaran Kecamatan Singkil mendapati temuan pertama sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jembatan Kilangan.
“Kami mendapati adanya pasangan muda-mudi yang berada di jembatan. Keduanya langsung kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar salah satu anggota WH.
Pasangan tersebut kemudian membuat Surat Pernyataan Bermaterai di Kantor Satpol PP & WH atas dugaan pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014, dan diberikan bimbingan serta pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
5 Pelajar SMP Terjaring Pesta Minuman Keras
Temuan kedua yang lebih serius terjadi lagi sekitar pukul 23.00 WIB di Pantai Pulo Sarok. Di lokasi tersebut, petugas mendapati sekelompok remaja yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) sedang melakukan pesta minuman keras.
“Ada lima orang remaja SMP yang kedapatan sedang berpesta miras. Mereka langsung kami amankan dan bawa ke kantor untuk proses pembinaan,” tambahnya.
Sama seperti kasus sebelumnya, kelima remaja tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan bermaterai dan menjalani bimbingan intensif dari petugas Satpol PP & WH terkait pelanggaran Qanun Jinayat.
Satpol PP dan WH mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi pelanggaran Qanun Jinayat guna menciptakan lingkungan yang tertib dan sesuai syariat. (Irfan)






















