A1news.co.id | RIAU ||Personel Polsek Pangkalan Lesung menggelar patroli di daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar, Sabtu, 21 Februari 2026.
Kapolsek Pangkalan Lesung AKP Lambok Hendriko, S.H menyampaikan, kegiatan dimulai pukul 10.30 WIB hingga 12.00 WIB di Kelurahan Pangkalan Lesung. Patroli dilakukan oleh Aiptu Gindo CH, Aiptu P. Harahap, dan Aipda Indra S.
Dalam kegiatan tersebut, personel menghampiri warga untuk memberikan pemahaman mengenai dampak negatif pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi lingkungan maupun hukum. Petugas juga mengingatkan masyarakat agar berperan aktif mencegah kebakaran di wilayah mereka.
“Hasil patroli menunjukkan situasi aman dan terkendali. Titik api nihil, dan masyarakat memahami bahaya membakar lahan,” kata Kapolsek.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi preventif Polda Riau untuk menjaga wilayah Pelalawan tetap bebas dari karhutla, sekaligus meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.






















