A1news.co.id|Takengon – Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, T. Teguh Abdi beserta pejabat struktural dan pegawai mengikuti kegiatan Rapat Perkoperasian oleh Dinas Koperasi UKM Aceh Tengah.
Rapat membahas mengenai syarat pembentukan koperasi yang harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jumlah anggota dan kelengkapan administrasi.
Selain itu, dijelaskan bahwa proses pendirian koperasi meliputi tahap perencanaan, pengumpulan anggota, penyusunan anggaran dasar, hingga pengesahan secara hukum.
Dalam pembahasannya, disepakati bahwa dasar pembentukan koperasi berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan anggota.
Jenis koperasi yang akan dibentuk akan disesuaikan dengan kebutuhan bersama para anggota.
Pengurus koperasi nantinya akan dipilih dari anggota yang memenuhi kriteria untuk menjalankan dan mengelola kegiatan koperasi.
Setiap anggota juga memiliki kewajiban untuk memenuhi simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai bagian dari keanggotaan.
Rapat juga menyepakati bahwa wewenang tertinggi dalam koperasi berada pada anggota, di mana setiap keputusan termasuk pembagian keuntungan ditetapkan melalui musyawarah dalam rapat anggota.
Adapun pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) akan dilaksanakan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) sesuai dengan kesepakatan bersama.(*)






















