MENU

DPW Rumah Hukum Indonesia Perkuat Sinergi Dan Audensi Dengan Dinas PMD Provinsi Riau  

3 menit membaca View : 37
Admin
Berita - 06 Jul 2026

A1news.co.id|Riau – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Provinsi Riau melaksanakan audiensi dan silaturahmi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Riau pada Senin (6/7/2026) sekira Pkl:10.00 WIB.

 

” Audiensi tersebut bertujuan untuk memperkenalkan struktur kepengurusan DPW RHUKI Riau sekaligus membangun sinergi dengan Pemerintah dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum masyarakat,sesuai dengan surat permohonan Audensi Kamis 25-Juni- 2025 Nomor: 005 / Ketua DPW RHUKI/VI/2026

 

Pengurus DPW RHUKI Riau dipimpin langsung oleh Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran.CPLA, didampingi Kepala Bidang Humas dan Elektronik Endang Suryana, serta Kepala Bidang Humas Kemasyarakatan Hukum Ali Ibrahim. Kehadiran RHUKI Riau disambut langsung oleh Kepala Dinas PMD Provinsi Riau, H. Mhd Firdaus, S.E., M.M

 

Dalam sambutannya, Kepala Dinas H. Mhd Firdaus, S.E., M.M, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPW RHUKI Riau dan berharap organisasi tersebut dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat desa.

 

“Kami menyambut baik kehadiran DPW Rumah Hukum Indonesia Provinsi Riau. Semoga ke depan dapat terjalin komunikasi dan kerja sama yang baik dalam mendukung pemberdayaan masyarakat desa, khususnya melalui peningkatan kesadaran hukum serta pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki masing-masing,” ujar M. Firdaus.

 

Sementara itu, Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran.CPLA, memaparkan berbagai program kerja RHUKI yang berfokus pada pendidikan hukum, penguatan kapasitas paralegal, penyuluhan hukum, serta pendampingan masyarakat.

 

“Kunjungan ini merupakan langkah awal untuk membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau, khususnya Dinas PMD. RHUKI Riau siap berkolaborasi dalam memberikan edukasi hukum, meningkatkan kapasitas paralegal desa, serta menghadirkan pendampingan hukum yang bermanfaat bagi masyarakat. Kami berharap hubungan baik ini dapat diwujudkan dalam program-program nyata yang memberikan manfaat luas bagi masyarakat Riau,” kata Ali Amran, CPLA.

 

Lanjut nya dalam audiensi tersebut, Ketua DPW RHUKI Riau, Ali Amran, CPLA, juga menyampaikan bahwa salah satu program prioritas RHUKI Riau adalah mendukung pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

 

“RHUKI Riau berkomitmen mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyelenggaraan Diklat Paralegal yang mengacu pada ketentuan dan pembinaan dari BPHN. Kami berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas PMD Provinsi Riau, dapat bersinergi dalam mendorong lahirnya paralegal-paralegal desa yang mampu memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai dengan kewenangannya,” Ujar Ali Amran.CPLA.

 

Program Diklat Paralegal tersebut diharapkan dapat memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat desa sehingga tercipta masyarakat yang semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkeadilan dan berkelanjutan.

 

Audiensi berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan menghasilkan komitmen untuk terus menjalin komunikasi serta membuka peluang kerja sama dalam berbagai program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada peningkatan kesadaran hukum dan pembangunan desa.

 

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum masih berlaku dan tetap menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan bantuan hukum di Indonesia terkait pengaturan paralegal adalah Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum. Peraturan ini mengatur secara lebih rinci mengenai kedudukan, kompetensi, pelatihan, sertifikasi, penugasan, serta peran BPHN dalam penyelenggaraan pelatihan paralegal.

 

“Keberadaan paralegal berlandaskan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sebagai dasar penyelenggaraan bantuan hukum. Sementara itu, pengaturan teknis mengenai kompetensi, pelatihan, sertifikasi, dan pemberdayaan paralegal saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 34 Tahun 2025 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa penyelenggaraan pelatihan paralegal dilaksanakan dengan persetujuan dan pembinaan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

 

DPW Rumah Hukum Indonesia (RHUKI) Riau yang mendapat amanah dari DPP pusat berharap sinergi yang terbangun bersama Dinas PMD Provinsi Riau dapat menjadi langkah positif dalam mewujudkan masyarakat desa yang sadar hukum, mandiri, dan berdaya.(Endang S)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

CLOSE ADS