MENU

SOP Mobil SIM Keliling Polrestabes Makassar Dipertanyakan, Dugaan Minim Transparansi Biaya Disorot

2 menit membaca View : 61
Gunawan
Berita, Polri - 10 Agu 2026

Makassara1news.co.id Standar operasional prosedur (SOP) pelayanan Mobil SIM Keliling (Simling) Polrestabes Makassar menjadi sorotan. Sejumlah warga mempertanyakan tidak adanya papan informasi biaya resmi perpanjangan SIM A dan SIM C di unit pelayanan yang beroperasi di berbagai titik di Kota Makassar.

 

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil SIM Keliling yang beroperasi di kawasan Monumen Mandala dan Jalan Hertasning tidak memasang informasi mengenai tarif

perpanjangan SIM. Padahal, informasi tersebut merupakan bagian penting dari keterbukaan pelayanan publik kepada masyarakat.

 

Ketiadaan papan informasi tarif itu memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan. Masyarakat tidak memiliki acuan resmi terkait besaran biaya yang harus dibayarkan saat memperpanjang masa berlaku SIM melalui layanan keliling tersebut.

 

Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi membuka ruang terjadinya pungutan liar (pungli). Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.

 

Menurut warga, jika seluruh biaya pelayanan memang mengacu pada tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak ada alasan bagi petugas untuk tidak memasang papan informasi di setiap unit Mobil SIM Keliling yang beroperasi.

 

“Kalau memang semua sesuai aturan, seharusnya papan informasi tarif dipasang agar masyarakat mengetahui biaya resmi yang harus dibayarkan. Dengan begitu tidak ada lagi pertanyaan ataupun kecurigaan di lapangan,” ujar salah seorang warga.

 

Masyarakat juga membandingkan pelayanan Mobil SIM Keliling dengan pelayanan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Di Satpas, informasi biaya pelayanan umumnya dipasang secara terbuka sehingga mudah diketahui oleh pemohon SIM.

 

Selain persoalan transparansi biaya, beredar informasi di masyarakat yang menyebut Mobil SIM Keliling juga melayani penerbitan SIM A dan SIM C baru dengan tarif yang bervariasi. Informasi tersebut hingga kini belum mendapat penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

 

Dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar, Iptu Muh Asrul, mengaku akan segera melakukan evaluasi terhadap seluruh petugas yang bertugas di Mobil SIM Keliling. Ia juga berjanji akan menindaklanjuti informasi yang diterima.

 

“Baik Pak, terima kasih atas informasinya. Akan saya panggil semua petugas Simling, dan kemungkinan akan saya pindahkan,” tulis Iptu Muh Asrul melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Beberapa waktu lalu,,

 

Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Siska, juga telah dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Publik pun berharap evaluasi segera dilakukan guna memastikan pelayanan Mobil SIM Keliling berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *