

makassar, a1news.co.id Sorotan terhadap pelayanan Mobil Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling (Simling) Polrestabes Makassar berlanjut. Setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai tidak adanya papan informasi tarif resmi, redaksi A1News.com kembali meminta klarifikasi kepada jajaran Polrestabes Makassar.


Redaksi A1News.com mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana melalui pesan WhatsApp. Konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan terkait standar pelayanan, transparansi biaya, hingga tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.




Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi tersebut belum mendapat balasan dari Kombes Pol Arya Perdana.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Siska Dwimarita Susanti. Pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan keberadaan papan informasi tarif serta mekanisme pembayaran pada unit Simling yang beroperasi di sejumlah lokasi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, AKBP Siska Dwimarita Susanti juga belum memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah ditemukan unit Mobil Simling yang beroperasi di kawasan Monumen Mandala dan Jalan Hertasning tanpa memasang informasi mengenai tarif resmi perpanjangan SIM A dan SIM C.
Ketiadaan informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pelayanan publik. Pemohon SIM dinilai perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai biaya resmi sebelum melakukan pembayaran.
Padahal, tarif pelayanan SIM memiliki dasar ketentuan yang berlaku. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai biaya menjadi penting agar masyarakat mengetahui secara pasti besaran biaya yang harus dibayarkan untuk setiap jenis pelayanan.
Tidak adanya papan tarif juga berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih, pemohon yang menggunakan layanan keliling tidak memiliki acuan tertulis di lokasi terkait besaran biaya resmi yang harus dibayarkan.
Sebelumnya, Kanit Regident Satlantas Polrestabes Makassar Iptu Muh Asrul telah merespons persoalan tersebut. Ia menyatakan akan memanggil seluruh petugas yang bertugas di Mobil Simling untuk melakukan evaluasi.
“Baik Pak, terima kasih atas informasinya. Akan saya panggil semua petugas Simling, dan kemungkinan akan saya pindahkan,” tulis Iptu Muh Asrul melalui pesan WhatsApp kepada A1News.com, Selasa (28/07/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan adanya perhatian dari jajaran Regident Satlantas Polrestabes Makassar terhadap persoalan yang disampaikan. Namun, publik masih menunggu penjelasan lebih jauh mengenai hasil evaluasi dan langkah konkret yang akan dilakukan.
Terlebih, di masyarakat juga beredar informasi mengenai dugaan adanya pelayanan penerbitan SIM baru melalui Mobil Simling dengan besaran biaya yang disebut-sebut bervariasi. Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan klarifikasi resmi dari pihak kepolisian.
Karena itu, penjelasan dari pimpinan Polrestabes Makassar menjadi penting untuk memastikan jenis pelayanan yang diberikan Mobil Simling, termasuk mekanisme dan besaran biaya yang berlaku.
Transparansi tarif bukan sekadar persoalan memasang papan informasi. Hal tersebut berkaitan langsung dengan hak masyarakat untuk mengetahui biaya resmi pelayanan yang mereka terima.
Publik juga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada evaluasi internal. Jika ditemukan pelanggaran prosedur, masyarakat tentu menunggu adanya tindakan tegas agar pelayanan Simling berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kecurigaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana dan Kasat Lantas AKBP Siska Dwimarita Susanti belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan A1News.com.
Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi pihak Polrestabes Makassar untuk memberikan penjelasan terkait standar operasional, tarif resmi, serta tindak lanjut atas sorotan pelayanan Mobil SIM Keliling tersebut.
Tidak ada komentar