MENU

4 Terdakwa Kasus Jinayat Dicambuk Di Depan Umum

2 menit membaca View : 26
Admin
Berita - 04 Sep 2026

A1news.co.id|Takengon – Eksekusi cambuk terhadap 2 orang terpidana perjudian/maisir dan 2 orang terkait kasus perzinaan dilaksanakan di halaman Mesjid Agung Ruhama Takengon

 

Mereka dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Takengon karena dijerat dengan tindak pidana perjudian/maisir karena melanggar Pasal 18 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

Terpidana laki-laki dan perempuan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat pasal 33 ayat 1 (Zina) hukuman hudud cambuk 100 kali dan dikenai hukuman cambuk di depan umum.

 

Keduanya merupakan, perempuan berinisial EF (23), warga Tamiang Hulu, dan laki-laki berinisial ST (22), warga Bandar Pusaka, Aceh Tamiang.

 

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Syar’iyah Takengon Nomor 8/JN/2026/MS.Tkn

 

Dalam putusannya, Mahkamah Syar’iyah Takengon menyatakan kedua terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah zina.

 

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Hendri Yanto, SH, MH melalui Kasi Pidum, Dedet Darmadi, SH, MH, mengatakan eksekusi cambuk tersebut merupakan pelaksanaan hukuman terhadap empat terpidana.

 

“Empat terpidana tersebut terdiri dari dua terpidana jarimah zina dan dua terpidana maisir,” kata Dedet.

 

Untuk dua terpidana maisir atau perjudian berinisial YSD Bin ED dan IZ Bin A, kedua warga Kecamatan Lut Tawar dan masing-masing dijatuhi hukuman 10 kali cambuk.

 

Karena menjalani masa penahanan selama 36 hari di Rutan Takengon makanya hukuman cambuknya di kurang 2 kali, kedua menjalani cambuk sebanyak 8 kali.

 

Sementara dua terpidana zina tetap menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syar’iyah, yakni masing-masing sebanyak 100 kali cambuk.

 

Dedet menambahkan pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh.

 

Hukuman tersebut bukan semata-mata memberikan efek fisik kepada terpidana, tetapi juga menjadi bagian dari pembelajaran sosial agar masyarakat tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan syariat.

 

“Pelaksanaan cambuk di depan umum merupakan amanah Qanun Aceh. Bukan hanya rasa sakit, tetapi ada rasa malu karena disaksikan masyarakat,” ujarnya.

 

Ia memastikan pelaksanaan hukuman cambuk seperti itu akan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Kasatpol PP dan WH Aceh Tengah Hamdani mengatakan Ia juga memastikan pihaknya siap mendukung pelaksanaan uqubat cambuk di depan umum sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

 

“Insyaallah siap, sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2013.

 

Ia juga mengimbau masyarakat Aceh untuk mematuhi ketentuan syariat Islam yang berlaku dan tidak melakukan perbuatan yang dapat berujung pada pelanggaran Qanun Jinayah, Ucap Hamdani.(*)

Bagikan Disalin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *