

LANGSA – a1news.co.id




Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa melaksanakan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Pembangunan Jembatan Kawasan Wisata Hutan Mangrove Kota Langsa. Proyek ini bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2019 pada Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata Kota Langsa.
Pelaksanaan Tahap II berlangsung di Kantor Kejari Langsa pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 16.20 WIB.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa, Fadli Setiawan, S.H., M.Kn., dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen, Mhd. Hendra Damanik, S.H., M.H., serta Tim JPU: Andre Pratama, S.H., Azimu Halim, S.H., dan Erlangga Aditya Wicaksana, S.H.
Nilai Kontrak dan Indikasi Kerugian Negara
Pekerjaan pembangunan jembatan tersebut bernilai kontrak sebesar Rp4.066.505.741,- dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender, terhitung sejak 21 Juni 2019 hingga 17 Desember 2019. Penanganan perkara mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Langsa Nomor: Print-771/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 5 September 2023 dan Nomor: Print-01.a/L.1.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2024.
Berdasarkan pemeriksaan fisik volume dan mutu di lapangan serta uji laboratorium, ditemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis maupun kontrak.





Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Aceh mencatat nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp561.849.421,60. Kerugian tersebut bersumber dari:
Pekerjaan yang tidak dilaksanakan (fiktif)
Kekurangan mutu pekerjaan
Kekurangan volume pekerjaan
Daftar Tersangka dan Penahanan
Penyidik sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti sah (Pasal 184 ayat (1) KUHAP) dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014:
BP – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
TNF – Penyedia Jasa
RC – Konsultan Perencana
S – Konsultan Pengawas
Dalam pelaksanaan Tahap II, penyerahan dilakukan terhadap 3 tersangka (BP, TNF, dan S). Sementara itu, 1 tersangka lainnya yaitu RC selaku Konsultan Perencana tidak memenuhi panggilan.
Ketiga tersangka resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-941/L.1.13/Ft.1/09/2026, Nomor: Print-942/L.1.13/Ft.1/09/2026, dan Nomor: Print-943/L.1.13/Ft.1/09/2026. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa selama 20 hari, terhitung mulai 9 September 2026 hingga 28 September 2026.
Pasal yang Disangkakan
Para tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah penyerahan Tahap II ini, proses hukum dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum sesuai aturan berlaku. Kejari Langsa menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel demi pemberantasan korupsi serta penyelamatan keuangan negara.
41135
Tidak ada komentar