

A1news.co.id|Takengon – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon melaksanakan kegiatan dalam rangka mendukung Penilaian Maladministrasi Ombudsman Republik Indonesia Tahun 2026 yang diikuti oleh pejabat struktural dan pegawai di Ruang Rapat Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon.




Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.





Melalui kegiatan ini, jajaran Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon mempersiapkan pelaksanaan, pengawasan, pemantauan, evaluasi, serta pemenuhan data dukung yang diperlukan dalam proses penilaian Ombudsman Republik Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan dan mencegah terjadinya maladministrasi.
Demi mewujudkan pelayanan keimigrasian yang semakin profesional, transparan, dan berorientasi kepada masyarakat.(*)
Tidak ada komentar